Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Lukas Enembe Mangkir Pemeriksaan, KPK: Kami Ingatkan Kooperatif, Taat Hukum

Pengacara Lukas Enembe Mangkir Pemeriksaan, KPK: Kami Ingatkan Kooperatif, Taat Hukum Pengacara Lukas Enembe Roy Rening. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening kooperatif terhadap proses hukum.

KPK mengultimatum keduanya bersedia menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dengan APBD Papua yang menjerat klien mereka, Lukas Enembe.

"Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum. Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/11).

Menurut Ali, tim penyidik KPK memanggil tim pengacara Lukas dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai seorang advokat. Ali menegaskan, setiap warga negara memiliki kewajiban menghadiri panggilan penegak hukum.

"Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka. Tentu bukan soal tugas pokok fungsi mereka sebagai penasihat hukum LE (Lukas Enembe)," kata Ali.

Dua Pengacara Lukas Dipanggil KPK

Diketahui, KPK memanggil Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin pada Kamis, 17 November 2022. Namun Aloysius mangkir dan mengirimkan surat kepada KPK.

Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Stefanus Roy Rening juga mengeklaim dirinya turut dijadwalkan diperiksa KPK. Padahal, berdasarkan jadwal panggilan yang dipublikasikan lembaga antikorupsi, hanya Aloysius yang dipanggil. Dalam suratnya, Roy menyebut sudah meminta klarifikasi kepada KPK atas panggilan tersebut.

"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas) sebagai tersangka," ujar Roy, Jumat (18/11).

Roy menyebut surat klarifikasi itu sudah diterima KPK pada Kamis, 17 November 2022 kemarin. Dalam suratnya Roy juga mengaku telah mengadu ke organisasi advokat untuk meminta petunjuk dan perlindungan atas pemanggilan dari KPK.

Menurutnya, organisasi itu tengah mengkaji permintaan perlindungan terhadap tim kuasa hukum Lukas. Namun, tetap mendukung KPK dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua yang menjerat Lukas Enembe.

"Semua bentuk pendampingan dan advokasi hukum terhadap klien kami, semata-mata untuk menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manunsia dan sesuai standar profesi yang dijamin oleh undang-undang dan kode etik," kata Roy.

Mangkir Pemeriksaan

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mangkir alias tak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aloysius sejatinya dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat kliennya, Lukas Enembe. Dia sedianya diperiksa pada Kamis, 17 November 2022.

"Informasi yang kami terima, tidak hadir," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/11).

Tak hanya Aloysius yang mangkir, sopir bernama Darwis juga tak hadiri panggilan penyidik KPK. Keduanya bakal dipanggil kembali oleh tim penyidik.

"Penjadwalan pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," kata Ali.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia

KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia

Atasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya