Penetapan Adi Saputra Sebagai Tersangka Berdasarkan Laporan Polisi
Merdeka.com - Polres Tangerang Selatan menetapkan Adi Saputra (21), sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis. Adi ditangkap usai aksinya mengamuk dengan merusak sepeda motor usai ditilang polisi, Kamis (7/2) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander mengatakan, penetapan tersangka Adi Saputra berdasarkan laporan yang dibuat polisi.
"Kan Polisi bisa membuat laporan, jika mendapati diduga terdapat tindak pidana terhadap suatu perkara," terangnya di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2).
Diterangkan Alex, laporan polisi yang diarahkan kepada Adi Saputra itu bermula dari dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka lantaran merusak sepeda motor yang dilakukan di hadapan polisi lalu lintas.
"Dengan kejadian si AS ini merusak motor, ngamuk-ngamuk, dugaan tindak pidananya ada dong. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan benar bahwa sepeda motor yang dia hancurkan ternyata bermasalah, dari situ kemudian laporan kami buat," ucap di.
Atas perbuatannya, Adi Saputra disangkakan pasal berlapis di antaranya pasal 263 tentang pemalsuan pelat nomor, pasal 372 dan atau 378 karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar, Pasal 480 terkait penadah karena berasal dari kejahatan, pasal 233 KUHP merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu di depan petugas di muka umum, pasal 406 KUHPidana tentang pengerusakan sepeda motor hasil kejahatan yang dimiliki pelaku.
Sementara untuk pelanggaran lalu lintas, Adi Saputra disangkakan pasal 281 dan 288 ayat 1 dan 280 dan 291 ayat 1 dan ayat 2 dan 282 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Diketahui, Adi Saputra membeli sepeda motor Honda Scoopy hasil gadaian bermasalah milik Nur Iksan, melalui orang berinisial D, yang ditetapkan polisi sebagai DPO.
Adi membeli sepeda motor itu seharga Rp 3juta yang dilakukannya secara COD melalui media sosial Facebook.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya