Pendiri Pasar Muamalah Divonis Bebas oleh PN Depok
Merdeka.com - Zaim Saidi, pendiri Pasar muamalah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Depok. Majelis hakim menganggap Zaim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Selanjutnya majelis memutuskan membebaskan Zaim dari semua dakwaan penuntut umum.
"Bahwa terhadap perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk atas nama terdakwa Zaim Saidi tersebut, telah dibacakan putusan dengan amar putusan, pada intinya menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, dan kemudian membebaskan terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum, serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil dalam keterangan resminya, Rabu (13/10).
Sebelumnya, Zaim didakwa oleh JPU dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Kedua Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," tukasnya.
Namun majelis hakim kemudian menyatakan bahwa Zaim bebas dari segala tuntutan. Fadil menuturkan, terhadap putusan bebas tersebut, majelis hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan JPU sebagaimana Pasal 244 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2021 dan Pasal 259 KUHAP (Kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung) terkait Upaya Hukum terhadap putusan bebas.
"Kemudian penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari," ucapnya.
Terpisah, kuasa hukum Zaim, Erlangga Kurniawan menyatakan, pihaknya sudah menyatakan menerima putusan. Kemudian pihaknya diberikan kesempatan secara hukum kepada jaksa untuk menanggapi.
"Tapi saat persidangan kemarin penuntut umum itu sedang mempertimbangkan pikir-pikir. Tapi setidaknya kami apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang objektif dan mempertimbangkan semua fakta dan ahli-ahli yang dihadirkan juga dipertimbangkan secara objektif," katanya.
Menurutnya, keberadaan Pasar Muamalah tidak melanggar hukum dan penggunaan dinar dirham secara barter juga tidak melanggar hukum. Dikatakan dia, ada kekeliruan anggapan yang terjadi di kasus ini bahwa sebagian orang menganggap bahwa itu adalah mata uang.
"Padahal faktanya Itu bukan mata uang. Secara faktual, koin tersebut tertulis emas dan perak dan dia tidak memenuhi unsur-unsur dan kualifikasi minimum dari mata uang. Kalau kita uji berdasarkan ciri-ciri mata uang rupiah, tidak ada nominal satuannya dan tidak ada lambang negaranya misalnya," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok
Selanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaPolisi Datangi KPUD Depok Usai Viral Kisruh Hasil Hitung Cepat Sirekap & C1 Janggal
Pihak KPUD Depok juga sudah melakukan perbaikan terhadap kesalahan pembacaan dalam sistim Sirekap saat penghitungan sementara pemilihan presiden
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Baca SelengkapnyaCerita Nasabah PNM Mekaar Cerdas Kelola Modal BRI: Bikin Jamu 'Dewi Poetri', Produk sampai Dipuji Jokowi
Jamu Dewi Poetri pun dikenalkan dan dipuji Jokowi layak masuk pasar yang lebih besar kepada seluruh anggota PNM yang hadir.
Baca SelengkapnyaNasDem DKI: Ahmad Sahroni Sosok Paling Kuat Maju Pilgub DKI 2024
Dukungan ini masih menjadi usulan internal setelh merangkum masukan dari dewan pimpinan cabang, daerah, hingga DPRD.
Baca SelengkapnyaBerkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar
Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaNasDem Dorong Wali Kota di Jakarta Dipilih Lewat Pilkada
NasDem juga menolak pemilihan Gubernur DKI dilakukan oleh Presiden.
Baca Selengkapnya