Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pendiri Pasar Muamalah Divonis Bebas oleh PN Depok

Pendiri Pasar Muamalah Divonis Bebas oleh PN Depok Pasar Muamalah disegel polisi. ©2021 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Zaim Saidi, pendiri Pasar muamalah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Depok. Majelis hakim menganggap Zaim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Selanjutnya majelis memutuskan membebaskan Zaim dari semua dakwaan penuntut umum.

"Bahwa terhadap perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk atas nama terdakwa Zaim Saidi tersebut, telah dibacakan putusan dengan amar putusan, pada intinya menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, dan kemudian membebaskan terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum, serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil dalam keterangan resminya, Rabu (13/10).

Sebelumnya, Zaim didakwa oleh JPU dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Kedua Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," tukasnya.

Namun majelis hakim kemudian menyatakan bahwa Zaim bebas dari segala tuntutan. Fadil menuturkan, terhadap putusan bebas tersebut, majelis hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan JPU sebagaimana Pasal 244 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2021 dan Pasal 259 KUHAP (Kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung) terkait Upaya Hukum terhadap putusan bebas.

"Kemudian penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari," ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum Zaim, Erlangga Kurniawan menyatakan, pihaknya sudah menyatakan menerima putusan. Kemudian pihaknya diberikan kesempatan secara hukum kepada jaksa untuk menanggapi.

"Tapi saat persidangan kemarin penuntut umum itu sedang mempertimbangkan pikir-pikir. Tapi setidaknya kami apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang objektif dan mempertimbangkan semua fakta dan ahli-ahli yang dihadirkan juga dipertimbangkan secara objektif," katanya.

Menurutnya, keberadaan Pasar Muamalah tidak melanggar hukum dan penggunaan dinar dirham secara barter juga tidak melanggar hukum. Dikatakan dia, ada kekeliruan anggapan yang terjadi di kasus ini bahwa sebagian orang menganggap bahwa itu adalah mata uang.

"Padahal faktanya Itu bukan mata uang. Secara faktual, koin tersebut tertulis emas dan perak dan dia tidak memenuhi unsur-unsur dan kualifikasi minimum dari mata uang. Kalau kita uji berdasarkan ciri-ciri mata uang rupiah, tidak ada nominal satuannya dan tidak ada lambang negaranya misalnya," pungkasnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok

Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok

Selanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.

Baca Selengkapnya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
Polisi Datangi KPUD Depok Usai Viral Kisruh Hasil Hitung Cepat Sirekap & C1 Janggal

Polisi Datangi KPUD Depok Usai Viral Kisruh Hasil Hitung Cepat Sirekap & C1 Janggal

Pihak KPUD Depok juga sudah melakukan perbaikan terhadap kesalahan pembacaan dalam sistim Sirekap saat penghitungan sementara pemilihan presiden

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Baca Selengkapnya
Cerita Nasabah PNM Mekaar Cerdas Kelola Modal BRI: Bikin Jamu 'Dewi Poetri', Produk sampai Dipuji Jokowi

Cerita Nasabah PNM Mekaar Cerdas Kelola Modal BRI: Bikin Jamu 'Dewi Poetri', Produk sampai Dipuji Jokowi

Jamu Dewi Poetri pun dikenalkan dan dipuji Jokowi layak masuk pasar yang lebih besar kepada seluruh anggota PNM yang hadir.

Baca Selengkapnya
NasDem DKI: Ahmad Sahroni Sosok Paling Kuat Maju Pilgub DKI 2024

NasDem DKI: Ahmad Sahroni Sosok Paling Kuat Maju Pilgub DKI 2024

Dukungan ini masih menjadi usulan internal setelh merangkum masukan dari dewan pimpinan cabang, daerah, hingga DPRD.

Baca Selengkapnya
Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.

Baca Selengkapnya
NasDem Dorong Wali Kota di Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

NasDem Dorong Wali Kota di Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

NasDem juga menolak pemilihan Gubernur DKI dilakukan oleh Presiden.

Baca Selengkapnya