Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pencuri Ikan di Palangka Raya Bakal Disanksi Adat

Pencuri Ikan di Palangka Raya Bakal Disanksi Adat Penenggelaman kapal asing ilegal pencuri ikan. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - Dinas Perikanan Kota Palangka Raya mempertimbangkan pencuri ikan dapat dikenakan saksi adat. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Wali Kota Palangka Raya.

"Ketentuan tersebut juga telah termuat di dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya tentang Pengendalian Sumberdaya Perikanan Berbasis Kelompok Masyarakat Pengawas," kata Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Indriarti Ritadewi, di Palangka Raya, Selasa (31/8).

Dia mengatakan sanksi adat terhadap pencuri ikan itu akan diputuskan pihak yang menangani perkara adat yang sanksinya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Namun, jika pencurian ikan itu dinilai sangat parah dan sangat merugikan maka dapat dilanjutkan ke tingkat hukum pidana yang disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menyatakan, dalam sanksi adat yang tercantum di Perwali yang baru saja disahkan tersebut sebagai upaya mengakomodasi adat dan budaya di tengah perkembangan dan tangan zaman.

Selain itu juga sebagai upaya meningkatkan peran masyarakat adat dan kelompok masyarakat pengawas dalam menjaga ekosistem lingkungan terutama perairan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Dia mengatakan dalam upaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian sumber daya perikanan pihaknya akan memaksimalkan peran Kelompok Masyarakat Pengawas yang setidaknya sampai saat ini terdapat 20 lebih Pokmaswas perikanan yang tersebar di 30 kelurahan di kota setempat.

"Melalui perwali ini kami juga ingin meningkatkan peran Pokmaswas dalam mengawasi dan mengendalikan secara langsung sumber daya perikanan. Minimal di sekitar lingkungan tempat tinggal Pokmaswas," kata dia.

Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, Supriyanto, mengatakan, perwali itu juga untuk memperkuat peran Pokmaswas selaku ujung tombak pengawasan dan pengendalian sumber daya perikanan.

"Pemberdayaan Pokmaswas diharapkan efektif dan efisien dalam pengendalian dan pemanfaatan sumber daya perikanan di Kota Palangka Raya," ujar dia.

Apalagi, lanjut dia, sumber daya perikanan Palangka Raya yang terdiri dari tiga sungai besar, 104 rawa dan danau menjadi sangat sulit diawasi pemerintah jika tidak ada peran masyarakat secara langsung.

Selain itu juga karena masih terjadi pencurian ikan menjelang dan saat kemarau. Salah satunya dengan praktik strum. "Nanti Pokmaswas akan melaporkan secara berjenjang sampai ke tingkat Pemerintah Kota terhadap setiap kegiatan yang dilaporkan termasuk jika menemukan pencurian ikan di lapangan," kata Supriyanto. Dikutip Antara.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jual Ikan Cupang Sering Diremehkan, Berkat Kerja Keras Pria Ini Jadi Anggota Polri dan Kawal RI 42

Jual Ikan Cupang Sering Diremehkan, Berkat Kerja Keras Pria Ini Jadi Anggota Polri dan Kawal RI 42

Sering mendapat cemoohan, penjual ikan cupang ini akhirnya berhasil menjadi anggota polisi.

Baca Selengkapnya
Mencicipi Lezatnya Sala Lauak, Kudapan Khas Kota Pariaman Berbahan Dasar Daging Ikan

Mencicipi Lezatnya Sala Lauak, Kudapan Khas Kota Pariaman Berbahan Dasar Daging Ikan

Wilayah pesisir Kota Pariaman begitu kaya dengan sajian olahan kuliner berbagan dasar hasil laut.

Baca Selengkapnya
7 Ikan yang Tidak Cocok Dijadikan Bahan MPASI Bayi

7 Ikan yang Tidak Cocok Dijadikan Bahan MPASI Bayi

Walau ikan dianggap sebagai bahan yang cocok menjadi Makanan Pendamping ASI (MPASI) bayi, namun terdapat sejumlah ikan yang sebaiknya dihindari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Penyebab Mata Ikan di Jari Tangan, Perhatikan Ciri-Cirinya

Penyebab Mata Ikan di Jari Tangan, Perhatikan Ciri-Cirinya

Selain terjadi di telapak kaki, mata ikan juga bisa muncul di jari tangan.

Baca Selengkapnya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Bahaya Konsumsi Terlalu Banyak Ikan Pindang bagi Kesehatan

Bahaya Konsumsi Terlalu Banyak Ikan Pindang bagi Kesehatan

Walau rasanya disukai oleh banyak orang, namun konsumsi terlalu banyak ikan pindang bisa berdampak buruk bagi kesehatan.

Baca Selengkapnya
Dampak Racun Ikan Buntal pada Tubuh, Waspadai Ciri-cirinya

Dampak Racun Ikan Buntal pada Tubuh, Waspadai Ciri-cirinya

Di balik pesonanya yang unik, ikan buntal menyimpan bahaya yang serius. Racunnya dapat melumpuhkan siapa pun, termasuk manusia.

Baca Selengkapnya