Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pencuri dan Penadah 11 Motor Curian, Lima Warga Kupang Ditangkap Jatanras Polda NTT

Pencuri dan Penadah 11 Motor Curian, Lima Warga Kupang Ditangkap Jatanras Polda NTT Pelaku Curanmor di Kupang Dibekuk Jatanras Polda NTT. ©2021 Merdeka.com/Anansias Petrus

Merdeka.com - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang beraksi di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dua orang sebagai pelaku pencurian dan tiga lainnya merupakan penadah.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan menjelaskan, pelaku IVM alias Adhy alias Resing (34) dan AP alias Alex (18), merupakan pelaku pencurian yang diamankan di tempat persembunyiannya di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada hari Rabu (10/2).

Sedangkan para penadah yang ikut diamankan, masing-masing adalah JL alias Jak (28), MM alias Mansyur (32) dan YL alias Oni (46). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Kupang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencurian tersebut, telah ditetapkan dua orang pelaku pencurian dan tiga orang penadah sebagai tersangka oleh penyidik," Kata Krisna, Senin (15/2).

Total barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh tersangka IVM Alias Adhy alias Resing dan AP alias Alex, sebanyak 11 unit.

Dari hasil penyidikan, modus operandi tersangka IVM alias Adhy alias Resing, yang juga merupakan residivis dalam perkara pencurian, karena motif ekonomi.

Krisna menambahkan, dalam melancarkan aksinya IVM alias Adhy alias resing bersama dengan AP alias Alex, melakukan pencurian dengan cara mengawasi korban ketika memarkirkan sepeda motor tanpa mengunci setang. Tersangka kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke tempat yang sepi, lalu membongkar atau memutuskan kabel kontak pada motor tersebut.

Setelah berhasil, keduanya pun langsung membawa kabur dan menjual sepeda motor hasil curian tersebut, kepada para penadah. Kemudian dari tangan para penadah, dijual lagi ke masyarakat dengan harga kisaran dua juta, hingga tiga juta lima ratus ribu rupiah per unit.

"Sementara terkait dengan unit sepeda motor lainnya yang merupakan barang temuan, sehingga kita lakukan publikasi kepada masyarakat atas temuan ini, sehingga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mendatangi Direskrimum Polda Nusa Tenggara Timur, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," Imbau Krisna.

IVM alias Adhy alias Resing dan AP alias Alex dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan pelaku JL alias Jack dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara serta MM alias Mansyur, dan YL alias Oni dikenakan Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP