Penahanan Rizieq Syihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri
Merdeka.com - Polisi memindahkan penahanan Muhammad Rizieq Syihab ke Rutan Bareskrim Polri. Rizieq Syihab sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan dalam acara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Iya benar, hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).
Polisi berdalih penahanan Rizieq Syihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri dikarenakan Rutan Polda Metro Jaya terlalu padat. Pemindahan penahanan juga dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Rizieq Syihab.
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," jelas Andi.
Diketahui, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah merampungkan pemberkasan perkara Rizieq terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung. Jika semua dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan.
"Jika lengkap penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan," Andi menandasi.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/dea)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaDugaan gangguan kejiwaan itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum saat mengajukan penangguhan penahanan Siskaeee ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penangguhan penahanan Siskaeee diajukan kuasa hukum ke Polda Metro Jaya pada hari ini Kamis (25/1).
Baca SelengkapnyaSeorang Bripda dihukum lari 15 KM usai diperintahkan komandan rayu seniornya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaKepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya