Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penahanan 6 Tersangka Kasus Suap Impor Bawang Putih Diperpanjang KPK

Penahanan 6 Tersangka Kasus Suap Impor Bawang Putih Diperpanjang KPK Jubir KPK Febri Diansyah. ©2018 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan enam tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan dimulai tanggal 28 Agustus 2019 sampai 6 Oktober 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp36 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP