Pemprov Jakarta Bantu Polisi Bina Ribuan Preman Berkedok Ormas, Siapkan Kegiatan Pembinaan Produktif

Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan siap membina pelaku-pelaku premanisme berkedok ormas.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Pemprov Jakarta Bantu Polisi Bina Ribuan Preman Berkedok Ormas, Siapkan Kegiatan Pembinaan Produktif
Posko ormas PP dibongkar (merdeka)

Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan siap membina pelaku-pelaku premanisme berkedok ormas. Total ada 3.251 orang terduga pelaku premanisme yang akan dibina. Mereka terjaring sejak 9 Mei hingga 23 Mei 2025 atau selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025.

Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Provinsi Jakarta, Rahmat E. Lubis menerangkan, rencana pembinaan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat evaluasi tingkat pemerintah provinsi.

Pembinaan itu mencakup aspek sosial dan ketenagakerjaan, agar para mantan pelaku premanisme tidak kembali mengulangi perbuatannya.

“Rencana pembinaan ke depan, tentu akan dilakukan nanti pembahasan tentang penanganan pembinaan terhadap anggota Ormas yang kemarin memperoleh tindakan dari kepolisian," kata Rahmat saat konferensi pers, Senin (26/5).

Rahmat mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah kegiatan pembinaan ketenagakerjaan untuk membina para preman tersebut.

"Nanti akan ada rencana kegiatan di Pemda itu ada nanti pembinaan ketenagakerjaan. Jadi nanti ke depan, nanti rapat-rapat evaluasi di tingkat Pemprov juga akan dilaksanakan," ujar Rahmat

"Juga akan membahas penanganan pembinaan terhadap anggota-anggota ormas yang selama ini melakukan aktivitas di lapangan," sambung dia.

Evaluasi Ormas Preman

Sementara itu, Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika mengatakan mereka yang terjaring diharapkan tak mengulangi perbuatannya lagi.

"Terkait pembinaan juga tentunya ada kelompok-kelompok yang melakukan aksinya dengan terkait masalah tipiring, kasus-kasus ringan. Seperti contohnya adalah Pak Ogah, ini tentunya kita hanya bisa mengingatkan, membina, mengarahkan supaya tidak sampai melakukan hal-hal yang serupa," kata Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika.

Tidak hanya itu, Pemprov Jakarta akan membantu Kementerian Dalam Negeri dalam mengevaluasi keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam praktik premanisme.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, langkah pembubaran ormas di luar kewenangan institusi kepolisian.

Polda Metro Jaya hanya memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum terhadap tindakan pidana yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu, termasuk anggota ormas.

“Kita melakukan suplai data saja. Mungkin kita bisa mengajukan, ini loh datanya, sarannya seperti ini, bagus ya. Paling mengajukan sekedar saran saja. Tapi untuk prosesnya semua berada di Kementerian Dalam Negeri," kata dia kepada wartawan.

Menurut Wira, pihaknya siap memberikan informasi terkait ormas yang melakukan pelanggaran secara berulang. Namun seluruh proses evaluasi, termasuk pemberian sanksi atau pencabutan izin, sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendagri maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Rekan-rekan sekalian bahwa yang menaungi masalah ormas ini adalah Kementerian Dalam Negeri. Tentunya ini nanti akan dievaluasi tersendiri oleh Kementerian Dalam Negeri. Karena ormas itu adalah badan hukum. Jadi kami tidak bisa berbuat, kami hanya bisa melakukan penindakan terhadap proses hukum apabila melakukan pelanggaran," ucap dia.

"Kami nanti akan menyuplai data bentuk-bentuk pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan dan yang akan melakukan evaluasi terhadap ormas dan mungkin bahkan bisa memberikan sanksi nanti adalah dari Kementerian Dalam Negeri," sambung dia.

Wira menyebut sejauh ini proses akumulasi data dan analisis masih berjalan. Informasi ini akan disampaikan ke kementerian terkait bila diperlukan.

"Kami harus akumulasi dulu dan itu nanti akan harus dibicarakan secara khusus ya. Kan itu kan tidak bisa secara parsial tapi harus kita rumuskan secara strategis nantinya," tandas dia.

Rekomendasi