Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov Bali Menang Gugatan Pergub Larangan Kantong Plastik di MA

Pemprov Bali Menang Gugatan Pergub Larangan Kantong Plastik di MA Gubernur Bali Wayan Koster. ©2019 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Mahkamah Agung menolak gugatan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) soal peraturan pembatasan larangan kantong plastik yang diatur Pergub Bali Nomor 97/2018. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan dengan putusan ini, Pergub soal larangan kantong plastik itu memiliki legalitas kuat.

"Ini artinya kebijakan Gubernur yang membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai lewat Pergub 97 Tahun 2018 memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali," kata Koster di rumah dinasnya, Denpasar, Kamis (11/7).

"Maka dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung ini pula semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan keseluruhan isi dari Pergub ini, untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru," sambungnya.

Menurutnya, Pergub larangan kantong plastik itu mendapat dukungan dari banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga aktivis lingkungan hidup.

"Mulai dari pemerintah pusat, para aktivis lingkungan hidup dari berbagai negara dan pemerhati kebijakan publik," klaimnya.

Untuk itu, Koster mengajak pemerintah daerah lain untuk tidak ragu menerapkan larangan pemakaian kantong plastik. Aturan ini dinilai relevan agar alam menjadi lebih bersih dan bebas dari pencemaran sampah plastik.

Dia juga menyebut kebijakan larangan kantong plastik akan didukung dengan penerbitan Pergub tentang pengelolaan sampah. Dengan aturan itu, masalah sampah akan diselesaikan dari hulu agar tidak menumpuk di tempat pembuangan akhir.

"Sampah itu dihasilkan dari berbagai sumber. Oleh ibu rumah tangga, industri, kelompok masyarakat, rumah sakit, sekolah, pasar, di mana-mana. Nanti siapa yang menghasilkan sampah, dia yang mengelola. Dibuatkan aturannya, SOP-nya, insentif dan disinsentifnya," ujarnya.

Selain itu, kata Koster, aturan tersebut juga mengatur pengelolaan sampah secara bertingkat. Sampah-sampah diharuskan untuk dipilah antara organik dan anorganik. Termasuk sampah yang bisa didaur ulang, ditabung ke bank sampah atau dibuang ke TPA.

Pergub itu juga akan mengatur pemberian insentif bagi desa adat yang mampu mengelola sampah di wilayahnya secara mandiri.

Dia meyakini, pergub tersebut tidak akan berimbas pada penurunan daya jual masyarakat. Justru, lanjut Koster, aturan tersebut bakal menumbuhkan industri kreatif baru bagi warga Bali.

"Sekarang banyak tumbuh industri kreatif baru, semisal industri sedotan, piring, sendok, tas, dan sebagainya selain yang berbahan plastik. Ini patut dikembangkan," ujar Koster.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi

Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi

Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu

Baca Selengkapnya
Beras Bulog Ditempel Stiker Prabowo-Gibran, Wapres Minta Bawaslu Selidiki Dugaan Politisasi

Beras Bulog Ditempel Stiker Prabowo-Gibran, Wapres Minta Bawaslu Selidiki Dugaan Politisasi

Beras dalam kemasan kantong plastik ukuran 5 kilogram itu merupakan cadangan beras pemerintah untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan.

Baca Selengkapnya
Nyoblos di Kampung Halaman, Koster Optimis Ganjar-Mahfud Kantongi 80 Persen Suara di Bali

Nyoblos di Kampung Halaman, Koster Optimis Ganjar-Mahfud Kantongi 80 Persen Suara di Bali

Setelah mencoblos di desa kelahirannya, Koster akan menuju Kantor DPD PDIP Bali di Kota Denpasar untuk memantau hitung cepat.

Baca Selengkapnya