Pemkot Tangsel Klaim Lili Pintauli Siregar & 8 Stafsus belum Bekerja, Berapa Honor dan Apa Fasilitas Didapat?
Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan belum mempekerjakan sembilan orang staf khusus wali kota termasuk Lili Pintauli.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan belum mempekerjakan sembilan orang staf khusus wali kota. Salah satu di antara sembilan staf khusus itu adalah eks pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
Namun dipastikan ke-9 staf khusus yang nama-namanya telah muncul ke publik bersedia menerima tawaran sang Kepala Daerah.
“Saat ini stafsus belum mulai bekerja, bahkan SK dan gaji nya pun belum kita berikan. Karena harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Kemaren kita hanya mengumpulkan mereka saja, sekaligus memastikan kesediaan mereka. Sembilan orang memberikan sinyal menerima," ujar Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Herman Susilo, dikonfirmasi Senin (28/4).
Herman menerangkan, berdasarkan arahan yang disampaikan Kepala Daerah pada Januari 2025 lalu, bahwa Sekretariat Daerah diminta menonaktifkan jabatan Staf Khusus untuk dilakukan evaluasi.
“Saat ini akan diaktifkan kembali, tetapi kami sedang mempelajari dan mengevaluasi dasar hukum yang berlaku,” ujar dia.
Menurut dia, pemangku jabatan Staf Khusus yang bukan pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memperoleh tunjangan dan fasilitas dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Selain honor dan transport perjalanan dinas.
“Tidak ada tunjangan dan fasilitas yang diberikan selain honorarium dan perjalanan dinas. Inipun masih dievaluasi,” tegas dia.
Sejalan dengan masih dilakukannya evaluasi tersebut, Bagian Umum Setda Kota Tangsel, juga belum dapat memastikan honor yang akan diterima Staf Khusus Wali Kota.
Namun untuk tahun 2024 lalu saja, besaran honor Staf Khusus sebesar Rp12,5 juta dalam sebulan.
"Besaran honor masih dalam evaluasi, tahun lalu Rp12,5 perbulan," ujar dia.
Dia juga belum dapat memastikan kapan 9 orang staf khusus walikota itu dapat mulai bekerja membantu mengarahkan dan pengambilan kebijakan dari sang kepala daerah. Herman juga menerangkan jika jabatan staf khusus berlaku selama satu tahun dan mengalami perpanjangan atau penghentian jabatan setelah evaluasi dilakukan.
“(Kapan aktif bekerja )Masih menunggu arahan pimpinan. Termasuk (pemberhentian/perpanjangan) ini masih dalam evaluasi, Ltahun lalu mekanisme kontrak selama 1 tahun dan setiap tahun dilakukan evaluasi oleh pimpinan,” tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kontroversi Lili Pintauli Jadi Staf Khusus Walikota Tangsel, Apa Alasan Benyamin Davnie