Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Solo Akan Tandai Bangunan Tak Penuhi Keselamatan Kebakaran

Pemkot Solo Akan Tandai Bangunan Tak Penuhi Keselamatan Kebakaran Ilustrasi kebakaran. ©2015 Merdeka.com/firewatch.co.uk

Merdeka.com - Pemerintah Kota Solo akan memasang penanda khusus pada bangunan yang dinilai tidak memenuhi keselamatan kebakaran. Pemasangan diprioritaskan untuk bangunan yang banyak populasinya. Seperti mal, pabrik, hotel, pasar tradisional gedung perkantoran dan lainnya.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Gatot Sutanto mengatakan, pemasangan penanda tersebut sebagai salah satu sanksi atas tidak terpenuhinya standar proteksi kebakaran oleh pengelola bangunan.

"Kebijakan ini diatur dalam regulasi terbaru terkait antisipasi kebakaran, yakni Perda Nomor 8/2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Untuk pemasangannya memang tidak dilakukan terhadap semua bangunan," katanya, Senin (9/9).

Sesuai Perda Nomor 8/2019, penanda yang akan dipasang nantinya berupa papan peringatan. Papan tersebut ditempatkan di titik-titik yang mudah dibaca orang yang melintas. Papan tersebut bertuliskan 'bangunan ini tidak memenuhi keselamatan kebakaran'.

Gatot menjelaskan, papan peringatan tersebut juga mengatur publikasi bangunan yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Publikasi itu bisa dilakukan Pemkot melalui media massa.

Sebelum memberikan peringatan tersebut, dia mengatakan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Diantaranya pemeriksaan terhadap peralatan proteksi kebakaran, pemberian rekomendasi, sampai teguran lisan maupun tertulis.

"Untuk pemasangannya kami masih menunggu penerbitan peraturan wali kota (Perwali) sebagai derivasi atas Perda Nomor 8/2019," jelasnya.

Kendati demikian, lanjut dia, secara berkala pihaknya selalu melakukan pemeriksaan terhadap bangunan atau gedung yang tergolong rawan kebakaran. Bangunan yang berpotensi tinggi tersebut antara lain, SPBU yang dilakukan pengecekan setiap 6 bulan atau minimal setahun sekali.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
4 Anggota Polsek Tanah Abang Dijatuhkan Sanksi Patsus, Buntut Tahanan Kabur

4 Anggota Polsek Tanah Abang Dijatuhkan Sanksi Patsus, Buntut Tahanan Kabur

menjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Pranowo Setuju Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Ganjar Pranowo Setuju Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Pemerintah bisa menyediakan ruang agar alat peraga kampanye tidak merusak pemandangan.

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Kini Tinggal Kenangan, Ini Potret Toko Pertama yang Sediakan Jasa Antar Barang dan Jadi Tempat Nongkrong Pemuda Pejuang Surabaya

Kini Tinggal Kenangan, Ini Potret Toko Pertama yang Sediakan Jasa Antar Barang dan Jadi Tempat Nongkrong Pemuda Pejuang Surabaya

Mirisnya bangunan cagar budaya ini dihancurkan untuk pembangunan mall

Baca Selengkapnya
Ratusan Bangunan Rusak Akibat Puting Beliung, Pemkab Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Ratusan Bangunan Rusak Akibat Puting Beliung, Pemkab Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Sebanyak 191 bangunan mengalami kerusakan akibat diterjang angin puting beliung.

Baca Selengkapnya
Pesan Mendagri ke Kepala Daerah: Optimalkan Peran Relawan Agar Masyarakat Aman dari Bahaya Kebakaran

Pesan Mendagri ke Kepala Daerah: Optimalkan Peran Relawan Agar Masyarakat Aman dari Bahaya Kebakaran

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur upacara Pelaksanaan HUT Pemadam Kebakaran ke-105 di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya