Pemkot Semarang Tunggu Kajian Teknis untuk Jembatan Darurat Meteseh yang Hanyut

Pemerintah Kota Semarang menunggu kajian teknis sebelum mengambil langkah terkait hanyutnya Jembatan Darurat Meteseh yang dibangun swadaya, menyoroti pentingnya standar keselamatan dan prosedur perizinan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Semarang Tunggu Kajian Teknis untuk Jembatan Darurat Meteseh yang Hanyut
Pemerintah Kota Semarang menunggu kajian teknis sebelum mengambil langkah terkait hanyutnya Jembatan Darurat Meteseh yang dibangun swadaya, menyoroti pentingnya standar keselamatan dan prosedur perizinan. (AntaraNews)

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang masih menanti hasil kajian teknis komprehensif sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terkait insiden hanyutnya Jembatan Darurat Meteseh, yang dikenal juga sebagai Jembatan Metro 2.

Jembatan yang berlokasi di Meteseh, Kecamatan Tembalang, ini ambruk setelah diterjang derasnya aliran Sungai Babon. Insiden ini menyoroti permasalahan perizinan dan standar konstruksi, mengingat jembatan tersebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Semarang, Suwarto, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai kerusakan jembatan darurat tersebut. Pemkot Semarang belum dapat segera membangun kembali karena proyek ini tidak termasuk dalam perencanaan anggaran dan belum ada kajian kelayakan yang dilakukan sebelumnya.

Jembatan Darurat Meteseh yang hanyut tersebut diketahui dibangun oleh masyarakat tanpa mengajukan izin resmi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana maupun Pemkot Semarang. Kondisi ini menjadi hambatan utama bagi pemerintah daerah untuk segera turun tangan.

Suwarto menjelaskan bahwa jembatan tersebut melintasi Sungai Babon, sebuah sungai yang berada di bawah kewenangan BBWS Pemali-Juana. Oleh karena itu, setiap pembangunan infrastruktur di atas atau di sekitar sungai tersebut wajib mendapatkan rekomendasi dan izin resmi dari institusi terkait.

"Sungai Babon masuk kewenangan BBWS Pemali Juwana. Jadi, kalau nanti akan dibangun jembatan permanen, kami harus meminta rekomendasi dari BBWS untuk penggunaan aset sungai," terang Suwarto.

Tanpa adanya rekomendasi teknis dari BBWS, Pemkot Semarang tidak dapat mengalokasikan anggaran maupun sumber daya untuk pembangunan jembatan, meskipun pemerintah memiliki keinginan untuk membantu masyarakat.

Meskipun belum ada usulan resmi untuk pembangunan jembatan di lokasi Jembatan Darurat Meteseh yang hanyut ini dalam anggaran tahun 2026, Dinas PU Kota Semarang berencana untuk melakukan kajian studi kelayakan dan desain detail. Langkah ini bertujuan untuk menilai kelayakan pembangunan jembatan permanen di masa mendatang.

Suwarto menambahkan bahwa jika hasil kajian menunjukkan lokasi tersebut merupakan akses vital bagi masyarakat dan layak untuk dibangun, maka usulan pembangunan dapat diajukan dalam anggaran tahun 2027. "Tapi tahun 2026 ini baru tahap kajian," tegasnya.

Terkait kondisi jembatan darurat yang hanyut, Suwarto menegaskan bahwa secara teknis, konstruksi jembatan swadaya tersebut tidak memenuhi standar keselamatan. Desainnya tidak memperhitungkan kekuatan untuk menahan arus deras sungai, terutama saat musim hujan.

"Secara teknis tidak memadai dan tidak ada standar keselamatan terhadap perhitungan besarnya arus sungai," ujarnya, menyoroti pentingnya perencanaan yang matang dan sesuai standar dalam setiap pembangunan infrastruktur.

Untuk penanganan sementara pasca-hanyutnya Jembatan Darurat Meteseh, Dinas PU Kota Semarang menyerahkan koordinasi kepada pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Hal ini mengingat belum adanya izin teknis dari BBWS Pemali-Juana untuk pembangunan jembatan darurat yang baru.

Pemerintah kota tidak dapat serta merta membangun kembali jembatan darurat tanpa rekomendasi teknis dan prosedur yang berlaku. "Kalau dibangun lagi secara swadaya, monggo, pemerintah belum bisa masuk karena belum ada rekomendasi teknis," jelas Suwarto.

Suwarto menekankan bahwa pemerintah tentu ingin membantu masyarakat yang terdampak, namun setiap tindakan harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar pembangunan dapat berjalan aman dan berkelanjutan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi