Pemkot Jakbar Gencarkan Sosialisasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTLS) Demi Keamanan Energi

Pemerintah Kota Jakarta Barat menggelar sosialisasi mengenai tata cara pembuatan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk meningkatkan keselamatan dan kepatuhan dalam pengelolaan energ

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Jakbar Gencarkan Sosialisasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTLS) Demi Keamanan Energi
Pemerintah Kota Jakarta Barat menggelar sosialisasi mengenai tata cara pembuatan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk meningkatkan keselamatan dan kepatuhan dalam pengelolaan energ (AntaraNews)

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat pada Kamis, 5 Februari 2026, telah melaksanakan sosialisasi intensif mengenai tata cara pembuatan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) serta mekanisme penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan regulasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan ketenagalistrikan di wilayah Jakarta Barat.

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam mewujudkan visi pengelolaan energi DKI Jakarta. Visi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang berfokus pada energi berwawasan lingkungan dan pemanfaatan teknologi energi bersih.

Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 160 peserta dari berbagai perusahaan dan instansi, menunjukkan antusiasme pelaku usaha terhadap regulasi energi. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk mengevaluasi izin dan penggunaan pembangkit listrik cadangan agar lebih efektif dan tepat guna, sejalan dengan upaya efisiensi energi yang digaungkan pemerintah.

Komitmen Pemkot Jakarta Barat dalam Pengelolaan Energi Berkelanjutan

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah implementasi dari enam kebijakan energi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu kebijakan krusial tersebut adalah penyediaan energi yang cukup, aman, dan andal bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Jakarta Barat.

Yuli Hartono juga menyoroti kondisi krisis energi global yang mendorong pemerintah untuk memberlakukan berbagai aturan efisiensi. Aturan ini khususnya menyasar penggunaan energi fosil seperti solar atau BBM, dengan harapan transisi bertahap menuju energi baru terbarukan (EBT) dapat segera terwujud.

Pemanfaatan EBT, seperti energi matahari dan listrik, menjadi fokus utama dalam upaya mewujudkan pengelolaan energi yang berkelanjutan. Pemkot Jakarta Barat berharap para pelaku usaha dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan penggunaan pembangkit listrik cadangan mereka. Hal ini penting untuk memastikan penggunaan energi yang efektif dan tepat guna setelah sosialisasi ini.

Pentingnya Keselamatan Ketenagalistrikan dan Kepatuhan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat, Jackson D Sitorus, memaparkan bahwa sosialisasi ini juga merupakan upaya pencegahan kebakaran akibat listrik. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Jackson menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Tujuan utamanya adalah mewujudkan kondisi instalasi yang andal dan aman bagi manusia, makhluk hidup, serta ramah lingkungan.

Penerapan ketentuan keselamatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pembangunan, pengoperasian, hingga pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan. Oleh karena itu, Jackson mengingatkan 160 peserta yang hadir untuk berhati-hati terhadap potensi bahaya listrik. Setiap kegiatan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki IUPTLS, dan setiap instalasi listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.

Kolaborasi untuk Peningkatan Pemahaman Pelaku Usaha

Kepala Seksi Energi Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Barat, Bambang Prayitno, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan hasil kolaborasi dengan PT Lentera Energi Abadi. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat penyampaian materi dan jangkauan informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber berkompeten dari Suku Dinas Nakertransgi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta. Hal ini memastikan informasi yang disampaikan akurat dan komprehensif.

Bambang Prayitno berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya keselamatan, keamanan, serta kepatuhan legalitas. Peningkatan pemahaman ini krusial dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi