Pemkab Lumajang Pastikan Hak Pendidikan Anak Pascaerupsi Semeru Tetap Terpenuhi, Terapkan Regrouping Sekolah

Pemkab Lumajang berkomitmen penuh memastikan Hak Pendidikan Anak Pascaerupsi Semeru tetap berjalan. Kebijakan regrouping diterapkan untuk menjamin akses belajar siswa terdampak.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Lumajang Pastikan Hak Pendidikan Anak Pascaerupsi Semeru Tetap Terpenuhi, Terapkan Regrouping Sekolah
Pemerintah Kabupaten Lumajang bergerak cepat memastikan Hak Pendidikan Pascaerupsi Semeru tetap terjamin, bahkan setelah SDN Supiturang 2 hilang total. Bagaimana strategi mereka menjamin keberlanjutan belajar anak-anak? (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan komitmennya untuk menjamin hak pendidikan anak-anak tetap terpenuhi. Hal ini dilakukan menyusul dampak serius erupsi Gunung Semeru yang merusak sejumlah fasilitas pendidikan di wilayah tersebut. Bupati Lumajang Indah Amperawati memastikan tidak ada satu pun siswa yang kehilangan akses belajar di tengah bencana.

Kerusakan paling parah dialami SDN Supiturang 2, di mana bangunannya hilang total tersapu material guguran Semeru. Kondisi ini membuat sekolah tersebut tidak mungkin dipulihkan di lokasi semula yang kini telah ditetapkan sebagai zona merah. Oleh karena itu, Pemkab Lumajang segera mengambil tindakan cepat dan strategis untuk mengatasi situasi ini.

Untuk memastikan Hak Pendidikan Anak Pascaerupsi Semeru tetap berjalan, Pemkab Lumajang menerapkan kebijakan regrouping sebagai solusi jangka pendek dan panjang. Kebijakan ini bertujuan menjamin proses belajar mengajar dapat terus berlangsung tanpa penundaan. Seluruh siswa terdampak kini telah dialihkan ke sekolah lain yang lebih aman dan layak.

Strategi Regrouping untuk Keberlanjutan Pendidikan

Kebijakan regrouping menjadi langkah konkret Pemkab Lumajang dalam menjamin kelangsungan pendidikan. Salah satu contohnya adalah pengalihan siswa SDN Supiturang 2 ke SDN Supiturang 1. "Hari ini, siswa SDN Supiturang 2 sudah mengikuti proses belajar mengajar di SDN Supiturang 1," tutur Bupati Indah Amperawati.

Bupati yang akrab disapa Bunda Indah ini menegaskan bahwa pendidikan anak harus tetap berjalan dalam kondisi apa pun. Ia telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memastikan seluruh siswa tetap terlayani. "Pemkab memastikan tidak ada satu pun peserta didik yang kehilangan akses belajar, meski sejumlah fasilitas pendidikan mengalami kerusakan berat," katanya.

Keputusan untuk tidak membangun kembali SDN Supiturang 2 di lokasi asal merupakan kebijakan berbasis mitigasi risiko bencana. Wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai zona merah, sehingga pendirian kembali fasilitas pendidikan di area rawan dianggap tidak aman. Hal ini demi keselamatan anak-anak maupun tenaga pendidik.

Sebagai langkah strategis, Pemkab Lumajang akan meningkatkan kapasitas SDN Supiturang 1 untuk menampung seluruh siswa secara permanen. Penambahan ruang kelas, perbaikan fasilitas pendukung, serta penataan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman akan segera dilakukan. "Ke depan, kami tidak membangun SD itu lagi di tempat yang sama karena masuk zona merah, sehingga akan menambah lokal dan memperbaiki SD Supiturang 1 untuk kebutuhan regrouping," ujarnya.

Kolaborasi Pusat-Daerah dan Prioritas Mitigasi Bencana

Pemkab Lumajang juga telah menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Pendidikan untuk memastikan proses relokasi dan rehabilitasi sarana pendidikan memenuhi standar penanganan pascabencana. Kolaborasi ini sangat penting untuk mempercepat pemulihan layanan pendidikan. Selain itu, upaya ini juga menjamin keselamatan seluruh siswa di wilayah terdampak.

"Kolaborasi pusat dengan daerah tersebut penting untuk mempercepat pemulihan layanan pendidikan sekaligus menjamin keselamatan seluruh siswa," kata Bupati Indah. Langkah regrouping ini menjadi bagian dari kebijakan pemulihan pascaerupsi yang tidak hanya menitikberatkan pada infrastruktur. Namun juga memastikan keberlanjutan layanan dasar, terutama pemenuhan Hak Pendidikan Anak Pascaerupsi Semeru.

Dengan pendekatan ini, pemerintah menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama dalam proses rehabilitasi sosial di kawasan rawan bencana. "Dengan pendekatan itu, pemerintah menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama dalam proses rehabilitasi sosial di kawasan rawan bencana," tegasnya.

Pemkab Lumajang berharap kebijakan tersebut tidak hanya menjamin kelangsungan pembelajaran. Lebih dari itu, kebijakan ini juga diharapkan menjadi contoh mitigasi pendidikan berbasis keselamatan di wilayah rawan bencana. Ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab Lumajang terhadap masa depan generasi penerus.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi