Pemilik Singapore Water Park Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Kerumunan
Merdeka.com - Pengusaha sekaligus pemilik tempat wisata Singapore Water Park ditetapkan Polres Tulungagung sebagai tersangka pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), karena menggelar pesta ulang tahun putrinya dan mendatangkan banyak tamu undangan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
"Tersangka HR ini kami jerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelanggaran Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handoyo Subiakto, Jumat (5/2). Dikutip dari Antara.
Kendati statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, HR yang juga Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan itu tidak ditahan.
Dia hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, dengan pertimbangan yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan.
HR menjadi pesakitan polisi setelah video acara pesta ulang tahun putrinya yang memasuki usia 17 tahun, viral di media sosial.
Pemeriksaan sejumlah saksi mengarahkan bahwa acara pesta itu difasilitasi dan dibiayai HR. Saat itu pesta digelar bersamaan dengan malam tahun baru 2021.
Bertempat di area wisata Singapore Water Park miliknya, perayaan ulang tahun berlangsung gegap gempita diiringi musik yang dioperasikan DJ.
Video pesta ulang tahun yang viral itu pun menuai pro kontra di kalangan warganet, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan jajaran kepolisian setempat.
Penetapan tersangka HR setelah melalui proses gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan dua saksi ahli dari ahli pidana Universitas Brawijaya dan Dinkes Tulungagung.
Selain dijadikan tersangka, HR juga mendapat sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 oleh Satpol PP.
Putri HR, CB dan 10 tamu undangan lainnya juga diwajibkan membayar denda administrasi Rp25.000 per orang. Sementara lokasi wisata Singapore Water Park disegel polisi pada 9 Januari 2021.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaPengguna jasa permak pakaian meningkat 2-3 kali lipat dibanding hari biasa.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Upacara Melasti di Pantai Parangtritis berhasil mendongkrak kunjungan wisatawan
Baca SelengkapnyaBegini momen istri Ipin, sosok preman pemalak proyek jembatan minta bantuan Dedi Mulyadi agar dibebaskan dari penjara.
Baca SelengkapnyaKondisi pariwisata di Gunungkidul mulai membaik selepas masa pandemi
Baca SelengkapnyaKorban sempat mendapatkan pertolongan pengunjung setempat, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Baca SelengkapnyaSiapa sangka, Pekanbaru memiliki daya tarik yang mampu memikat hati para wisatawan.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca Selengkapnya