Pemilih Belum Rekam e-KTP, Bawaslu Minta KPU Koordinasi dengan Dukcapil
Merdeka.com - Ketua Bawaslu Abhan menuturkan jelang pemungutan suara Pilkada 2020, masih ada pemilih yang belum merekam e-KTP. Untuk itu, dia meminta agar KPU melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar melakukan perekaman.
Hal tersebut pun, dia mengungkapkan, sudah dibicarakan dengan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan KPU saat rapat.
"Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari," katanya dikutip dari keterangan pers, Selasa (24/11).
Abhan mengatakan, rekomendasi tersebut didasarkan dari data beberapa provinsi yang belum merekam e-KTP dan pemilih berpotensi menggunakan surat keterangan (Suket). Data tersebut yaitu Sumatra Barat belum rekam 98.467, potensi suket 25.032. Jambi belum rekam 47.155, potensi suket 181.254 dan Kalimantan Selatan belum rekam 72.066 dan potensi suket 152.855.
"Ini merupakan salah satu potensi permasalahan pasca penetapan DPT. Maka KPU harus selalu melibatkan jajaran pengawas pemilihan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan," terangnya.
Dia menilai ada potensi persoalan pemilih yang berada di tapal batas seperti di Batang Hari dan Muara Jambi. Bahkan, terdapat beberapa pemilih di wilayah Muara Jambi yang tidak ingin memilih sesuai dengan wilayah pemilihannya lantaran lokasi TPS jauh.
"Serupa juga terjadi di Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar), Dusun Mara Eling dan Dusun Bangkok 305 penduduk (bukan wilayah Halut) dan Dusun Dumdum (Halut). Terdapat 220 penduduk Halbar ingin mendirikan TPS di wilayah bukan wilayah pemilihan," tutup Abhan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data daftar pemilih tetap Pemilu 2024, di Kabupaten Bangka Barat, 1.265 pemilih berkebutuhan khusus yang berada di seluruh kecamatan.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
Baca Selengkapnya