Pemerkosa Anak Penjual Kerupuk Pernah Setubuhi Anjing, Apa Penyebab Orang Berhubungan Seksual dengan Hewan?

Ada beberapa kasus manusia melakukan hubungan seksual dengan hewan atau disebut dengan zoophilia.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Pemerkosa Anak Penjual Kerupuk Pernah Setubuhi Anjing, Apa Penyebab Orang Berhubungan Seksual dengan Hewan?
Pemerkosa Anak Penjual Kerupuk Pernah Setubuhi Anjing, Apa Penyebab Orang Berhubungan Seksual dengan Hewan? (Merdeka.com)

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkapKhalil Gibran, pelaku penyekapan dan rudapaksa bocah penjual kerupuk berusia 12 tahun. Pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban karena terpengaruh video porno.

"Motif tersangka adalah suka nonton film porno. Jadi sering berfantasi seks. Barang bukti yang ditemukan ada lakban, sutera, dan baju untuk menyumbat mulut korban," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4).

Fakta lain diungkap Arya, pelaku memiliki penyimpangan seksual. Bahkan, kata Arya, pelaku pernah menyetubuhi seekor anjing. Kok bisa?

Hubungan seksual yang dilakukan seseorang dengan hewan, yang dikenal dengan istilah zoophilia atau bestiality, merupakan tindakan yang tidak hanya berisiko tinggi bagi kesehatan individu, tetapi juga melanggar hukum di banyak negara, termasuk Indonesia. Tindakan ini dapat menimbulkan berbagai penyakit zoonosis yang berbahaya dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Risiko Kesehatan dari Hubungan Seksual dengan Hewan

Berhubungan seksual dengan hewan dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan yang serius. Beberapa penyakit yang dapat ditularkan melalui kontak seksual dengan hewan antara lain:

  1. Leptospirosis: Penyakit bakteri yang dapat ditularkan melalui kontak dengan organ seksual hewan seperti anjing, sapi, babi, kuda, dan domba. Gejala dapat berupa demam, sakit kepala, nyeri otot, dan dalam kasus yang parah, meningitis bahkan kematian.
  2. Rabies: Penyakit virus yang mematikan yang dapat ditularkan melalui gigitan hewan yang terinfeksi, meskipun penularan melalui kontak seksual juga mungkin terjadi.
  3. Brucellosis: Infeksi bakteri yang dapat menyebabkan demam, kelemahan, nyeri sendi, dan nyeri tulang belakang.
  4. Toxoplasmosis: Infeksi parasit yang dapat menyebabkan gejala ringan hingga berat, terutama pada individu dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah.
  5. Salmonella: Infeksi bakteri yang dapat menyebabkan diare, penurunan berat badan, dan kesulitan buang air besar.

Selain itu, berbagai infeksi bakteri dan parasit lainnya juga dapat ditularkan melalui kontak seksual dengan hewan. Tindakan ini juga dapat menyebabkan cedera fisik pada manusia atau hewan, serta reaksi alergi. Dalam beberapa kasus ekstrim, telah dilaporkan kematian akibat cedera internal yang disebabkan oleh hubungan seksual dengan hewan yang berukuran besar.

Di Indonesia, tindakan zoophilia tidak hanya dianggap sebagai perilaku menyimpang, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. Meskipun belum ada pasal khusus yang mengatur zoophilia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama, namun tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan hewan. Dengan demikian, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

RUU KUHP yang baru juga mengatur hukuman penjara bagi pelaku zoophilia. Hukuman yang diberikan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan tindakan dan dampaknya terhadap hewan. Selain itu, tindakan ini juga melanggar norma kesusilaan dan etika perlakuan terhadap hewan, yang semakin memperburuk citra pelakunya di masyarakat.

Dengan adanya sanksi hukum yang tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahwa tindakan ini tidak hanya berbahaya bagi kesehatan tetapi juga melanggar hukum. Masyarakat harus menyadari bahwa hewan memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik dan tidak mengalami penderitaan akibat tindakan manusia.

Rekomendasi