Pemerintah Jelaskan Pengalihan Program Pensiun untuk PNS ke BP Jamsostek
Merdeka.com - Penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BP Jamsostek paling lambat tahun 2029. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ardiansyah mengungkapkan pengalihan program dari PT Taspen dan Asabri ke BP Jamsostek merupakan perintah UU terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang harus direalisasikan pemerintah.
"Tapi harus dipahami, soal pengalihan itu sebenarnya adalah programnya, bukan lembaganya dalam SJSN," jelas Ardiansyah, Minggu (16/2).
Dia menuturkan, program di luar yang dilaksanakan BP Jamsostek tetap bisa diselenggarakan PT Taspen secara regulasi dan kelembagaan SJSN. Sedangkan program manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) tetap berada diselenggarakan BP Jamsostek.
"Regulasinya sudah jelas UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Implementasinya bagaimana pengalihan program akan diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP)," tutur Ardiansyah.
terkait pengalihan program dari PT Taspen dan Asabri ke BP Jamsostek, dia menegaskan, tidak akan menimbulkan tumpang tindih peraturan. Sebab, lanjut Ardiansyah, sejak awal telah ada koordinasi dan harmonisasi lintas kementerian difasilitasi oleh Sekretariat Negara (Setneg).
"Bahkan sudah ada penugasan untuk Kemenpan RB menindaklanjuti PP pengalihan program. Termasuk roadmap seperti apa karena menyangkut PNS," ungkap Ardiansyah.
Sementara itu, Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Retno Pratiwi mengatakan dengan pengalihan program justru bakal memberikan kepastian, keadilan serta makin meningkatkan manfaat untuk pensiunan PNS.
Hal itu disebabkan, ungkap Retno, ada dua klasifikasi program manfaat pensiun yakni sebagai hak dan penghargaan. Klasifikasi hak itulah yang mendasar dan seharusnya dikelola sesuai amanat SJSN.
"Sesuai amanat UU SJSN, yang menyangkut pengalihan program JHT dan JP itu tidak akan mengurangi manfaat. Malah yang klasifikasi penghargaan juga bisa bertambah," jelas Retno.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya