Pemerintah Diminta Bikin UU Perbantuan Militer Agar TNI Bisa Operasi Selain Perang
Merdeka.com - DPR dan Presiden Jokowi diminta untuk membuat Undang-Undang Perbantuan Militer sebagai dasar pelibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hal itu agar OMSP lebih terarah, akuntabel dan dapat mengevaluasi kepatuhan TNI terhadap mandat keputusan dan kebijakan politik negara.
SETARA institute menilai, keberadaan sekitar 41 MoU TNI dengan Kementerian atau Lembaga terkait yang diklaim sebagai bagian dari peran OMSP telah menyimpang dari mandat reformasi TNI. Karena, dilakukan tidak berdasarkan keputusan dan kebijakan politik negara.
"Evaluasi ini akan menjadi dasar untuk membentuk UU Perbantuan Militer sebagai dasar pelibatan TNI secara lebih terarah dan akuntabel," kata Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Selma Teofani di Kantor SETARA Institute, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Selain itu, SETARA Institute juga merekomendasikan hal lain berdasarkan hasil riset pihaknya yang disusun menggunakan kerangka tujuh mandat reformasi TNI yang dideduksi dari TAP MPR No VII/MPR/2000 tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri dan Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang TNI.
Beberapa isi dari hasil riset SETARA Institute yakni pemerintahan Jokowi menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang diduga melibatkan oknum TNI Kemudian percepatan pembahasan dan pengesahan revisi UU Peradilan Militer sebagai bentuk penghormatan atas HAM dan supremasi sipil.
Selain itu, Presiden dan DPR serta para menteri, pimpinan lembaga diminta tidak menggoda serta memastikan profesionalitas TNI dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu. Atau membuka kerjasama-kerjasama di luar tugas pertahanan dan tugas perbantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, reformasi TNI harus berjalan dua arah atau timbal balik dengan TNI fokus melakukan reformasi dan presiden atau DPR atau politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Untuk memastikan profesionalitas TNI, presiden juga perlu mempertimbangkan pembatalan wacana penempatan prajurit aktif ke jabatan-jabatan sipil yang dikecualikan UU TNI dan revisi UU TNI, khususnya revisi Pasal 47, yang akan memperbanyak pos-pos jabatan sipil untuk diisi prajurit aktif TNI," ujarnya.
Bukan hanya itu, Presiden dan DPR juga diminta mempertegas larangan bagi TNI terlibat dalam politik praktis seperti yang tertuang dalam Pasal 39 (2) UU 34/2004 tentang TNI melalui pengaturan adanya jeda minimal 2 tahun bagi perwira TNI yang pensiun dini untuk mengikuti kontestasi Pemilu dan Pilkada untuk menjaga netralitas prajurit dan institusi TNI.
"Terakhir, Presiden, DPR, TNI, diminta kembali membuat roadmap reformasi TNI untuk mengantisipasi stagnasi dan kemunduran reformasi TNI yang saat ini nyaris tanpa arah. Desain penguatan pertahanan dan profesionalitas TNI harus ditujukan untuk merespons dinamika global dan tantangan kemajuan teknologi informasi," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya