Pemerintah diminta bangun fasilitas jemaah haji, bukan infrastruktur
Merdeka.com - Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu meminta pemerintah membahas secara teliti wacana dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur. Menurutnya dana haji harus difokuskan untuk kepentingan jemaah haji sebagaimana amanat Pasal 26 Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Misalnya untuk membangun infrastrukur haji di Tanah Suci, membangun hotel bagi jemaah haji, transportasi darat, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa dibanding digunakan untuk infrastruktur umum di dalam negeri," kata Khatibul melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/7).
Politikus Demokrat ini menuturkan, pemerintah seharusnya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) soal tata cara pengelolaan keuangan haji ketimbang menyampaikan wacana tersebut. Hal ini merupakan amanat dari Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
"Pemerintah lebih baik fokus menyusun PP yang diamanatkan tersebut daripada mengumbar wacana yang tidak jelas standar hukumnya," tegasnya.
Kemudian, kata Khatibul, penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah dengan memperhatikan prinsip lain yaitu mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
"Prinsip syariah ini harus dipatuhi betul. Infrastruktur apa saja yang sifatnya syariah atau halal dan infrastruktur mana yang tidak boleh harus dikaji kembali," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Khatibul, sesungguhnya dana haji telah banyak dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sejak 7 tahun lalu. Total dana haji yang telah diinvestasikan melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN mencapai Rp 35,2 triliun.
"Jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke sukuk atau SBSN hingga mencapai 40 persen," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, rencana investasi dana haji melalui BPKH harus atas persetujuan Dewan Pengawas dan DPR. BPKH harus segera menyusun rencana strategis investasinya dan diajukan ke Dewan Pengawas dan DPR untuk dimintai persetujuannya.
Selain proses di DPR, BPKH juga harus segera menerapkan sistem virtual account dan memperbaharui akad dana haji yang mayoritas berasal dari setoran awal calon jemaah haji. Para jemaah haji harus menandatangi pernyataan bahwa dananya akan diinvestasikan ke sektor apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah.
"DPR akan membahasnya untuk menentukan besaran investasi dan akan dialokasikan pada apa saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengatakan dana haji dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan di Tanah Air. Saat ini, dana haji Indonesia mencapai Rp 80 triliun sampai Rp 93 triliun.
Presiden mengatakan pemanfaatan dana haji untuk pembangunan infrastruktur juga telah diterapkan oleh negara lain. "Taruh saja, misalnya di pembangunan jalan tol, aman. Tidak akan rugi. Karena jalan tol, tol tidak akan rugi. Dan untuk pembangunan pelabuhan," kata Presiden Jokowi dalam sambutan di acara peluncuran Komite Nasional Keuangan Syariah, Istana Negara, Jakarta.
Menurut Presiden Jokowi, hal ini telah disampaikan olehnya ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang baru dilantiknya, Rabu (26/7) kemarin. Presiden Jokowi mencontohkan, Malaysia menaruh dana haji di industri perkebunan.
Namun, Presiden Jokowi tak ingin dana haji disimpan di industri perkebunan lantaran masih mungkin menimbulkan resiko bila terjadi kebakaran hutan. Sebab itu, Presiden Jokowi mengatakan lebih aman dana haji disimpan untuk pembangunan infrastruktur.
"Kalau (dana haji disimpan di) jalan tol, pelabuhan, airport, tidak akan ada ruginya. Dan, itu sudah saya sampaikan agar dana haji kita berikan peluang untuk dananya di taruh taruh yang enak-enak saja, yang enak-enak ditaruh, yang resiko jangan, karena ini dana umat, hati-hati," tukasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya