Pemerintah Aceh Perpanjang Siswa Belajar di Rumah Hingga 20 Juni 2020
Merdeka.com - Meskipun kurva Covid-19 di Aceh melandai, Plt Gubernur Nova Iriansyah tetap memperpanjang kegiatan belajar dari rumah.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh nomor 08/INSTR/2020, tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh, yang ditandatangani oleh Nova Iriansyah diperpanjang hingga 20 Juni mendatang.
Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh Zahrol Fajri menjelaskan, Instruksi Gubernur Aceh nomor 08/2020 ini ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, Sabtu (30/5).
"Sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh, pada tanggal 27 Maret lalu Pak Plt Gubernur telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020. Salah satu poinnya adalah pelaksanaan belajar dari rumah hingga tanggal 30 Mei 2020. Instruksi nomor 08/2020 ini berisi perpanjangan kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni," ujar Zahrol.
Instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Ada 5 poin dalam Ingub 08/2020 ini. Poin pertama, perpanjangan belajar di rumah untuk semua Sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu/Tahfidz, dan lembaga pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Qur’an, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan.
Poin Kedua, mengatur mekanisme belajar dari rumah, baik secara daring/jarak jauh/online maupun secara luring/manual/offline. Poin Ketiga menjelaskan tentang proses ujian, kenaikan kelas dan kelulusan siswa agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Poin Keempat dan Kelima dilarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, Perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam, MTQ/MQK, Zikir, Pengajian, Majelis Taklim dan lain-lain. Poin Kelima menegaskan agar semua pihak Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggungjawab.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya