Pembunuhan Holly, pejabat BPK berpeluang jadi tersangka
Merdeka.com - Pejabat senior di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tidak tertutup kemungkinan status Gatot akan ditingkatkan menjadi tersangka.
"Bisa saja itu jadi tersangka bila memang ditemukan bukti kuat keterkaitan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/10).
Menurutnya, penetapan tersangka akan dilakukan apabila penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat.
"Jadi, kita lihat pemeriksaan nanti apakah ada kaitan kuat dengan fakta yang kami dapatkan apakah ada hal lainnya. Dan kesimpulan akhirnya kita dapat apabila pemeriksaan sudah selesai dilakukan," katanya.
Jika terbukti terlibat, maka Gatot akan terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Pembunuhan berencana ancamannya maksimal 20 tahun," tuturnYa.
Saat ditanyakan apabila dalam pemeriksaan Gatot menyangkal bahwa dirinya terlibat pembunuhan Holly, dia menjelaskan menyangkal itu hak yang bersangkutan.
"Kalau menyangkal itu hak, namun nantikan keterangan saksi, hasil olah TKP dan bukti semua akan dikombinasikan dalam pemeriksaan," tandasnya.
Sebelumnya, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono yang disebut-sebut terlibat dalam kasus pembunuhan Holly Angela di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dengan membawa 2 orang pengacara.
Saat ini Gatot tengah menjalani pemeriksaan di Sub Direktorat V Kejahatan dengan Kekerasan Polda Metro Jaya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca Selengkapnya