Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh dan penyodomi siswi SMP di Medan dibui 9 tahun 6 bulan

Pembunuh dan penyodomi siswi SMP di Medan dibui 9 tahun 6 bulan Pembunuh dan penyodomi siswi SMP di Medan dibui 9,5 tahun. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhi FNWR (16) dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara. Remaja itu terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya siswi SMP, Sandra Yolanda Duha (13), lalu mencabulinya.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik. Mereka menyatakan FNRW telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan dan dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul," ucap Erintuah Damanik, Senin (19/9).

Majelis hakim menilai sikap FNRW yang sopan selama persidangan menjadi hal meringankan. Sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis, di luar batas kemanusiaan, serta menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo meminta agar FNRW dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Di lain pihak, terdakwa melalui penasihat hukum menerimanya.

Keluarga FNRW dan keluarga Sandra juga menyaksikan persidangan itu. Seusai persidangan, keluarga korban langsung mengejar terdakwa. Mereka meneriaki dan berusaha memukuli dan menarik bajunya.

Pengawal tahanan bergerak cepat, FNRW langsung diamankan. Dia dibawa ke ruang tahanan sementara PN Medan.

Sesuai dakwaan JPU, pembunuhan terhadap Sandra terjadi di perladangan Jalan Jamin Ginting, Medan, Sabtu (13/8). FNRW yang tengah bersepeda melihat siswi SMP Bharlind itu tengah menunggu angkot di sebuah pondok. Saat itu korban tengah memegang handphone.

FNRW lalu berpura-pura bertanya alamat dan meminta diantarkan ke Pancur Batu. Namun permintaan itu ditolak korban. Terdakwa lantas berjalan ke bagian belakang korban, dan berusaha membekap mulutnya.

Dia kemudian menarik Sandra ke semak-semak berjarak sekitar 10 meter dari pondok. Korban berusaha melawan dengan cara menggigit lengan pelaku.

Mendapat perlawanan, pelaku langsung menikam rusuk korban sebanyak dua kali. Karena masih meronta, leher kiri siswi SMP itu pun ditikamnya dengan pisau. Senjata itu dibiarkan menancap di leher.

Dia kemudian membuka celana short di balik rok sekolah korban. Karena korban dalam keadaan menstruasi, pelaku menyodomi korban.

Setelah mengambil handphone korban, FNRW melarikan diri. Dia meninggalkan korban dengan pisau masih tertancap di leher. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP