Pembelaan Nikita Mirzani di Sidang Lawan Reza Gladys, Tegaskan Edukasi 'Skincare' Berbahaya di Akun TikTok
Nikita menegaskan unggahan itu bukan untuk mencemarkan nama baik Reza Gladys.
Artis Nikita Mirzani menegaskan mengedukasi publik tentang produk perawatan kulit (skincare) berbahaya dalam unggahan di akun TikTok miliknya terkait barang sejenis milik Reza Gladys. Hal itu dikatakan Nikita Mirzani saat sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7).
"Postingan itu saya maksudkan untuk mengedukasi kepada masyarakat terkait bahaya yang menggunakan 'skincare' yang abal-abal," kata Nikita, sebagaimana dikutip Antara.
Nikita menambahkan dirinya khawatir adanya peredaran jarum suntik yang dijual bebas di toko daring (e-commerce) yang seharusnya dijual di klinik kecantikan dengan pengawasan dokter spesialis.
Dia menilai kulit adalah titipan dan karunia dari Allah sehingga harus dijaga dan dirawat. Dari unggahan itu, dia mengaku telah menyelamatkan wajah wanita Indonesia dari produk berbahaya. Maka dari itu, Nikita menegaskan unggahan itu bukan untuk mencemarkan nama baik Reza Gladys.
"Pada postingan saya di akun TikTok, bukan dimaksud untuk menghina atau mencemarkan nama baik Reza Gladys," ujar Nikita.
Maka itu, dia menyebutkan tindakan zalim dari pelapor Reza Gladys yang membuat laporan mengada-ngada ke Polda Metro Jaya. Terlebih, dia juga menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang terbilang halusinasi dan ceritanya dipotong-potong.
"Saya yang dijadikan korban kezaliman yang penuh dengan diskriminalisasi dan kriminalisasi," ucap Nikita.
Eksepsi Nikita Mirzani
Pada Selasa (1/7) ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.
Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).
Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.