Pembelaan Dewas KPK soal Putusan Etik Sedang Penyidik & Ringan untuk Firli Bahuri
Merdeka.com - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha (MPN) dan Muhammad Nur Payoga (MNP) diputuskan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK. Praswad dan Yoga merupakan penyidik yang menangani perkara suap pengadaan bansos Covid-19.
Dewas memutuskan Praswad menerima sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Sementara Yoga dijatuhi sanksi etik ringan berupa teguran tertulis.
Dewas KPK menyatakan keduanya bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja.
Keduanya dilaporkan melanggar etik oleh salah satu saksi perkara bansos, yakni Agustri Yogasmara.
Dewas KPK bukan kali ini saja menjatuhi sanksi etik bagi pegawai KPK. Tak hanya pegawai, Dewas KPK juga sempat menjatuhi sanksi etik untuk pimpinan, yakni Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.
Hanya saja, Dewas KPK menjatuhi sanksi ringan terhadap Firli. Dewas KPK menyatakan Jenderal Polisi Bintang Tiga itu bersalah melanggar kode etik gaya hidup mewah lantaran menumpangi helikopter dalam perjalanan Baturaja-Palembang, Sumatera Selatan.
Lalu apa yang menjadi alasan Dewas KPK memutuskan etik ringan terhadap Firli dan etik sedang hingga pemotongan gaji terhadap salah satu penyidik perkara bansos?
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, dalam setiap putusan pelanggaran etik yang dijatuhkan Dewas KPK sudah melalui pertimbangan hukum.
"Kalau ditanya kenapa (Praswad) ini (etik) sedang kemudian Pak Ketua (Firli) pakai helikopter itu (etik) ringan, teman-teman media mungkin bisa membaca atau mungkin sudah mendengar dari pertimbangan oleh majelis. Jadi dalam setiap putusan itu ada pertimbangan hukumnya, nah di situ akan kelihatan kenapa ini dihukum ringan dan sedang," ujar Albertina di Gedung ACLC KPK, Senin (12/7).
Diketahui, pertimbangan putusan sanksi pemotongan gaji terhadap penyidik Praswad yakni lantaran Praswad sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Sementara hal meringankan yakni mengakui perbuatannya.
Sementara, pertimbangan putusan terhadap Firli Bahuri yakni sebagai Ketua KPK seharusnya Firli menjadi teladan. Itu pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Menurut Albertina, putusan etik yang dijatuhkan baik terhadap Praswad maupun Firli Bahuri sudah melalui pertimbangan hukum.
"Kedua, mengenai masalah pelanggaran etik ini, ini termasuk ilmu sosial yang tidak ada hitung-hitungannya seperti matematika. Pertimbangan itu semua ada di dalam pertimbangan hukum, silakan teman-teman media melihat itu," kata Albertina.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku bersama Anies akan menghadiri sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 di MK.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca SelengkapnyaGhufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaFadil berjanji, putra-putri dari sang Bhabinkamtibmas bisa melenggang masuk pendidikan Polri.
Baca Selengkapnya