Pelapor cabut laporan, polisi hentikan kasus klaim nasabah Allianz

Iman mengatakan pelapor tak menyertakan alasannya dalam mencabut laporan terhadap kasus yang melibatkan Allianz.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Pelapor cabut laporan, polisi hentikan kasus klaim nasabah Allianz
asuransi allianz. ©2017 istimewa

Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus klaim nasabah yang melibatkan dua mantan eksekutif Allianz Life yaitu Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah. Penghentian ini karena pelapor mencabut laporannya."Jadi penyidik sudah menerima adanya laporan pencabutan dari korban terhadap pengaduan tersebut sehingga dengan dasar itu penyidik menjadi pertimbangan penyidik untuk menghentikan kasus tersebut," ujar Kasubdit Indag Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan saat dihubungi merdeka.com, Jumat (10/11).Iman mengatakan pelapor tak menyertakan alasannya dalam mencabut laporan terhadap kasus yang melibatkan Allianz. Namun, kata Iman, surat tersebut sudah menjadi acuan untuk menghentikan kasus tersebut."Dalam pencabutan pengaduan itu tidak dicantumkan oleh pelapor apa dasarnya mencabut laporan. Tapi surat pencabutan itu menjadi dasar acuan kita untuk menghentikan penyelidikan terhadap dua mantan petinggi PT Allianz," ujarnya.Sementara itu, pihak Allianz membenarkan kalau kasus itu telah hentikan alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya dengan Nomor: SPPP/192/XI/2017/Dit Reskrimsus dan Nomor: S. Tap/194/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 9 November 2017 dan Nomor: S. Tap/195/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 10 November 2017.

Rekomendasi