Pelapor Buni Yani nilai tuntutan dua tahun bui terlalu rendah
Merdeka.com - Buni Yani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar karena terbukti melanggar dan melawan hukum terkait ITE. Jaksa menyebut Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pria berkaca mata tersebut dinilai sah dan meyakinkan telah menambah, mengurangi dan menghilangkan informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik.
"Menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Ahmad Hadadi dalam sidang di Gedung Balai Perpustakaan dan Arsip Daerah, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (3/10).
Pertimbangan yang meringankan, Buni Yani belum pernah dihukum. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan perpecahan antarumat beragama. Ini bisa dilihat dari polemik surat Al-Maidah 51 yang mengantarkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibui. Selain itu Buni Yani juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Dan sebagai dosen, tidak memberikan contoh yang baik masyarakat. Selama di persidangan, terdakwa tidak sopan," terangnya.
Menanggapi hal itu, Ketum Kotak Badja yang juga pelapor Buni Yani, Muannas Alaidid menilai tuntutan JPU terlalu rendah. Sebab, kata Muannas, dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut sangat besar.
"Sehingga saya berharap semoga majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan masyarakat dengan menjatuhkan putusan Ultra Petita melebihi tuntutan nantinya," ujar Muannas di Jakarta, Selasa (3/10).
Muannas menuturkan Buni Yani sudah mengakui tentang adanya perbedaan transkrip hilangkan kata 'pakai' di sebuah acara talkshow tv swasta. Sehingga, lanjut dia, hal itu dapat dijadikan sebagai bukti setidaknya bukti petunjuk.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi
Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaGanjar: Saya Ingatkan Kepada Pemangku Kepentingan, Pupuk Plis Bantu Yuk
Penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran juga harus menjadi perhatian dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu
Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta Pupuk Subsidi Hanya untuk Petani: Jangan Dijual ke yang Bukan petani
Banyak petani mengeluhkan pupuk subsidi dijual dengan harga dua kali lipat.
Baca Selengkapnya