Pelaku e-KTP palsu di Manado mengaku dapatkan blanko dari PNS
Merdeka.com - Diduga ada keterlibatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kasus pembuatan e-KTP dan dokumen palsu di Manado, Sulawesi Utara. Hal ini diungkapkan salah satu pelaku saat berada di Mapolresta Manado.
"Blanko e-KTP kami dapat dari salah satu oknum PNS di Capil Manado. Saya membayar Rp 50 ribu per 1 blanko ke oknum PNS tersebut," aku salah satu pelaku, Selasa (10/10) sore.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Wibowo Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Lima orang ditangkap dalam kasus ini. Saat ini sedang dalam penyelidikan dan mereka masih diperiksa penyidik untuk pengembangan selanjutnya.
"Jadi penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat dan kami langsung lakukan pengembangan dan mengungkapnya," jelas Sitepu.
"Kami masih kembangkan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus ini. Untuk penetapan tersangka dan pasal belum ditetapkan karena masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Lima pria berhasil diamankan polisi, masing-masing berinisial YK (30an), HP (20an), RN (32), JS (27), dan BR (20an), kelimanya warga Kota Manado, dan dibawa ke Mapolresta Manado, Senin (9/10) kemarin. Penangkapan dilakukan di kompleks IKIP bawah, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang.
Diketahui barang bukti yang diamankan berupa puluhan e-KTP yang sudah jadi, serta ratusan bahan bakunya. Selain itu juga ada belasan SIM C dan SIM A, belasan NPWP, SKCK, Notice Pajak kendaraan serta bahan baku lainnya dan Kartu Keluarga (KK), serta Ijazah palsu.
Sementara barang elektronik yang ikut diamankan berupa 2 unit komputer bersama CPU, puluhan stempel cap, 2 unit printer, 3 unit scanner, 2 buah kalkulator dan uang tunai puluhan juta.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaPusat Polisi Militer TNI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk terus menyisir penggunaan pelat dinas TNI palsu.
Baca SelengkapnyaIren Maulana mengaku belum menerima upah meski tugasnya telah selesai.
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca Selengkapnya