Pekan Depan, Polisi Kembali Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejati
Merdeka.com - Polda Metro Jaya akan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka aktivis Ratna Sarumpaet ke pihak Kejaksaan. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan berkas Ratna rencananya akan diserahkan ke pihak kejaksaan pada pekan depan.
"Untuk berkas Ratna Sarumpaet tadi komunikasi dengan penyidik katanya minggu depan akan kami limpahkan kembali ke Kejati," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/1).
Argo menambahkan pengadilan akan menambah masa penahan terhadap Ratna Sarumpaet. Setelah sebelumnya, dilakukan penahanan selama 60 hari.
"Penahanan dari penyidik 20 hari, dari kejaksaan ada 40 hari. Nanti baru ditambah perpanjang dari pengadilan," sebutnya.
Seperti diketahui, Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya