Pekan Depan, Pelawak Qomar Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Ijazah
Merdeka.com - Pelawak Nurul Qomar akan menjalani proses sidang perdananya pada Rabu (3/7) mendatang. Qomar diketahui tersandung kasus terkait pemalsuan ijazah S1 dan S2 untuk bisa menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi.
"Jadi saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Brebes dan insya Allah minggu depan atau minggu ini, hari Rabu ini sudah sidang," kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/7).
Selain itu, ia menjelaskan, untuk kasus ini sendiri sudah masuk dalam tahap II (P-21) atau penyerahan barang bukti dan juga tersangka.
"Terhadap yang bersangkutan tersangka yang bersangkutan pada tanggal 26 Juni kemarin diserahkan tahap II oleh penyidik untuk pengiriman tersangka dan barang bukti," ujarnya.
Meski begitu, Qomar tak ditahan selama menunggu proses persidangan berlangsung pada Rabu (3/7) mendatang. Alasan tak ditahannya Qomar karena kesehatannya yang kurang baik.
"Kita tidak lakukan penahanan, kenapa kita tidak lakukan yang pertama bahwa dibuktikan dengan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan menderita asma akut alasan subjektif yang kedua di tingkat penyidikan juga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Meskipun tidak dilakukan penahanan, tapi proses tetap berjalan," jelasnya.
Sebelumnya, Pelawak Nurul Qomar atau dikenal dengan nama panggung Qomar ditahan penyidik Polres Brebes, Jawa Tengah. Qomar diduga dikenai pasal pemalsuan dokumen.
Dikonfirmasi via telepon seluler, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja, membenarkan.
"Iya betul ditahan," kata Agus melalui sambungan telepon, Selasa (25/6).
Qomar dijerat Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Menggunakan surat palsu," kata Agus.
Kasus yang menjerat Komar ini bermula dari laporan Universitas Muhadi Setiabudhi. Dia diduga memalsukan ijazah S1 dan S2 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus.
Meski demikian, Agus belum merinci kasus yang menjerat personel Empat Sekawan tersebut.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Praka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban inisial SB yang merupakan sesama pencuri karena pembagian hasil curian tidak rata.
Baca Selengkapnya"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya