Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekan depan giliran karyawan Koran Sindo Jatim mengadu ke Kemenaker

Pekan depan giliran karyawan Koran Sindo Jatim mengadu ke Kemenaker Puluhan karyawan Sindo Jatim demo. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Koran Sindo Biro Jawa Timur masih berlanjut. Senin pekan depan, para mantan karyawan dan jurnalis media milik Hary Tanoesoedibjo akan mengadu ke kementerian tenaga kerja (Kemenaker).

Mereka yang mengatasnamakan Paguyuban Koran Sindo Biro Jawa Timur itu, akan dibantu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM), serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Ada beberapa tuntutan yang mereka bawa ke pihak kementerian. Yang pertama terkait pemberian hak atas PHK yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (MNI).

Pemberian hak, harus mengacu Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang (UU) 13/2003 tentang ketenagakerjaan atau dua kali Putusan Menteri Tenaga Kerja (PMTK).

Tuntutan kedua adalah, pemberian upah kepada karyawan yang di-PHK selama terjadi perselisihan. Dan yang terakhir, mendesak PT MNI segera memenuhi hak-hak karyawan yang di PHK saat cuti melahirkan.

Kata Ketua Paguyuban Koran Sindo Biro Jawa Timur, Tarmuji Talmacsi, rencana mengadu ke kementerian ini dilakukan, karena perundingan dua pihak (bipartit) di kantor Koran Sindo, Jalan Rungkut Industri III, Surabaya pada hari Kamis hingga Jumat kemarin (7/7), buntu.

"Rencana ini kami lakukan, setelah tuntutan Paguyuban Karyawan Koran Sindo Biro Jatim tidak dipenuhi pihak manajemen PT MNI, perusahaan yang menaungi Koran Sindo Biro Jatim," tegas Tarmuji, Sabtu (8/7).

Saat perundingan pada hari Kamis, lanjutnya, paguyuban meminta penjelasan manajemen soal kronologis PHK sepihak yang dilakukan perusahaan. "Jawaban dari manajemen berbelit, dan secara tidak langsung mengakui jika PHK yang dilakukan tidak sesuai prosedur."

Kemudian saat menggelar perundingan tertutup, paguyuban menunjuk 10 perwakilan. "Perundingan pun digelar secara tertutup di salah satu ruangan kantor Koran Sindo Biro Jatim. Perundingan berlangsung dari pukul 11.00 hingga 17.00 WIB," ungkap mantan Fotografer Koran Sindo ini.

Karena belum ada kata sepakat, perundingan kembali digelar pada keesokan harinya, Jumat, tanggal 7 Juli. Pertemuan dimulai pukul 14.00 WIB. Seperti pada pertemuan pertama, perundingan hari Jumat itu juga tidak ada titik temu.

PT MNI yang diwakili Fajar Pranowo, Dery Setya Budhi dan Nanung Prasetya Ariadi, hanya mau membayar hak karyawan yang di PHK, satu kali PMTK. "Ini jelas jauh dari permintaan kami yang menuntut hak sesui UU 13/203, tentang ketenagakerjaan," keluh Tarmuji.

Koran Sindo sendiri mengirimkan surat PHK kepada karyawannya pada 22 Juni 2017 lalu, dengan alasan adanya perubahan strategi bisnis. Surat PHK ini hanya berselang 15 hari dari pengumuman langsung oleh Direktur Utama PT MNI, Sururi Al Faruq.

Dalam rilisnya, Sururi secara jelas menyatakan, jika Koran Sindo melakukan perubahan strategi dari koran berbasis daerah menjadi koran nasional. Sehingga ada pengurangan karyawan yang ada di biro.

"Ada sebagian karyawan yang dipertahankan dan ada yang dimutasi. Sebagian yang lain di-PHK. Di Koran Sindo Biro Jatim, ada 37 karyawan yang di PHK, lima orang dimutasi dan tujuh orang yang dipertahankan," tutup Tarmuji.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP