Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pegawai KPK Minta Penarikan Jaksa yang Tangani Kasus PAW PDIP Ditunda

Pegawai KPK Minta Penarikan Jaksa yang Tangani Kasus PAW PDIP Ditunda Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tak tergesa-gesa menarik dua jaksa KPK, Yadyn Palebangan dan Sugeng. Hal tersebut diungkap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

"Kami berharap Bapak Jaksa Agung dapat menunda penarikan kedua rekan kami, Bang Yadyn dan Pak Sugeng, yang kinerjanya dinilai bagus selama ini di KPK," ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (28/1).

Selain karena dianggap memiliki kinerja bagus, Yadyn dan Sugeng juga masih memiliki tanggungjawab sebagai penuntut umum di lembaga antirasuah. Yadyn dan Sugeng sejatinya mengakhiri masa tugas di KPK pada 2022.

"Penundaan (penarikan Yadyn dan Sugeng) itu diharapkan setidaknya hingga masa tugas mereka selesai di KPK, atau setidaknya hingga pekerjaan yang sedang ditanganinya selesai," kata Yudi.

Sebelumnya, Jaksa Agung menarik dua jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu jaksa yang ditarik ke Korps Adhiyaksa adalah Yadyn Palebangan.

Yadyn mengaku ikhlas dipulangkan ke lembaga asalnya meski masa tugasnya di lembaga antirasuah belum usai. Yadyn menyatakan, masa tugasnya di KPK selesai pada 2022.

"Saya ikhlas, mau ditarik atau dipertahankan (di KPK)," ujar Yadyn saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).

Yadyn meminta, sebelum kembali bertugas di Kejaksaan Agung, dia berharap diberikan kesempatan waktu untuk menuntaskan sebuah perkara yang tengah dia tangani sebagai bentuk tanggungjawab.

"Prinsipnya kalau saya ditarik, saya berharap selesaikan perkara dulu yang jadi tugas tanggung jawab saya di KPK," kata dia.

Yadyn berharap penarikan dirinya ke Kejaksaan Agung tak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Yadyn menyatakan mengapresiasi langkah Kejagung yang menarik dirinya.

"Kami mengapresiasi langkah Jaksa Agung terkait penarikan ini sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan Kejaksaan menuju Adhyaksa Emas 2020," kata Yadyn.

Jaksa yang Tangani Perkara Penting

Dari informasi yang dihimpun, surat keputusan (SK) penarikan Yadyn ke Kejagung keluar pada 15 Januari 2020. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan belum mengetahui informasi tersebut.

"Setahu saya ada. Saya tadi sudah konfirmasi ke Biro SDM, surat keputusannya belum ada, (jadi) masih bekerja di sini," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Januari 2020.

Sebagai informasi, dua jaksa yang ditarik ke Kejagung adalah Yadyn dan Sugeng. Yadyn merupakan tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini menyeret sejumlah kader PDIP dan seorang Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sementara Sugeng adalah ketua tim pemeriksa dugaan etik Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Pemeriksaan etik berkaitan dengan dugaan pertemuan Firli dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

Saat pertemuan terjadi, KPK tengah menyelidik kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Belakangan, sebelum Firli menjabat sebagai ketua KPK, lembaga antirasuah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan
Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan

Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.

Baca Selengkapnya