Pedagang SIM card demo, Komisi I DPR diminta desak Kominfo tinjau Permen 21

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan ‎para penjual kartu prabayar yang terhimpun dalam anggota Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) menuntut pembatalan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016.

Iqbal Fadil
Oleh Iqbal Fadil - Reporter
Pedagang SIM card demo, Komisi I DPR diminta desak Kominfo tinjau Permen 21
Demo penjual kartu perdana di DPRD Kota Bandung. ©2018 Merdeka.com

Banyak masalah yang muncul paska adanya kebijakan dari Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) soal registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Setelah debat tentang kebocoran data masyarakat, kini muncul demonstrasi para penjual kartu prabayar yang dirugikan dengan kebijakan itu.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan ‎para penjual kartu prabayar yang terhimpun dalam anggota Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) menuntut pembatalan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Bamsoet, sapaan akrabnya, meminta Komisi I DPR mendorong Kemkominfo untuk meninjau ulang pelaksanaan Permen tersebut. Sebab protes-protes dari masyarakat harus didengarkan dan direspons.

"Agar kebijakan ini justru tak berdampak pada hal seperti menutup usaha kecil, plus menjaga agar tidak ada kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan registrasi NIK dan KK," kata Bamsoet, Selasa (3/4).

Dia juga m‎eminta Komisi I DPR mendorong Kemkominfo untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan kartu seluler di masyarakat agar tidak disalahgunakan.

Rekomendasi