PDIP nilai kasus Rizieq di-SP3 bukti tudingan pemerintah kriminalisasi ulama keliru
Merdeka.com - Politisi PDIP, Eva Kusuma Sundari, mengapresiasi keputusan kepolisian yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus percakapan pornografi pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab. Menurut Eva, SP3 itu membuktikan pemerintahan Joko Widodo tak pernah mengkriminalisasi ulama.
"Ke Jokowi (ucapan Rizieq) memang perlu juga menyadari bahwa statement-statement RS (Rizieq Shihab) tentang Jokowi selama ono keliru. Misalnya tentang kriminalisasi ulama, anti Islam, dan sebagainya," kata Eva, saat dikonfirmasi, Selasa (19/6).
Dia mengatakan, SP3 tersebut sekaligus membuktikan pemerintah saat ini patuh terhadap hukum. Dan tak asal menggunakan kekuasaannya terkait suatu kasus.
"Jokowi patuh pada hukum, tidak memakai hukum untuk kekuasaan," kata Eva.
Eva menambahkan, ucapan terima kasih dilontarkan Rizieq atas SP3 kasusnya dimaksudkan kepada kepolisian. Menurut dia, apresiasi terima kasih itu ditujukan ke polisi karena tak bisa membuktikan Rizieq bersalah.
"Terima kasihnya ke polisi, karena tidak mampu menemukan penyebar hoaks," tandasnya.
Sebelumnya, Rizieq berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Polri yang telah menghentikan kasusnya. Dia berharap, para ulama yang kini terjerat kasus juga bisa dibebaskan.
"Semoga SP3 serupa bisa diterbitkan bagi sahabat dan kawan seperjuangan, aktivis 212 yang masih hadapi persoalan hukum. Ulama dan aktivis dimudahkan urusannya," ucap Rizieq.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya