Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP nilai kasus Rizieq di-SP3 bukti tudingan pemerintah kriminalisasi ulama keliru

PDIP nilai kasus Rizieq di-SP3 bukti tudingan pemerintah kriminalisasi ulama keliru Habib Rizieq. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Politisi PDIP, Eva Kusuma Sundari, mengapresiasi keputusan kepolisian yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus percakapan pornografi pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab. Menurut Eva, SP3 itu membuktikan pemerintahan Joko Widodo tak pernah mengkriminalisasi ulama.

"Ke Jokowi (ucapan Rizieq) memang perlu juga menyadari bahwa statement-statement RS (Rizieq Shihab) tentang Jokowi selama ono keliru. Misalnya tentang kriminalisasi ulama, anti Islam, dan sebagainya," kata Eva, saat dikonfirmasi, Selasa (19/6).

Dia mengatakan, SP3 tersebut sekaligus membuktikan pemerintah saat ini patuh terhadap hukum. Dan tak asal menggunakan kekuasaannya terkait suatu kasus.

"Jokowi patuh pada hukum, tidak memakai hukum untuk kekuasaan," kata Eva.

Eva menambahkan, ucapan terima kasih dilontarkan Rizieq atas SP3 kasusnya dimaksudkan kepada kepolisian. Menurut dia, apresiasi terima kasih itu ditujukan ke polisi karena tak bisa membuktikan Rizieq bersalah.

"Terima kasihnya ke polisi, karena tidak mampu menemukan penyebar hoaks," tandasnya.

Sebelumnya, Rizieq berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Polri yang telah menghentikan kasusnya. Dia berharap, para ulama yang kini terjerat kasus juga bisa dibebaskan.

"Semoga SP3 serupa bisa diterbitkan bagi sahabat dan kawan seperjuangan, aktivis 212 yang masih hadapi persoalan hukum. Ulama dan aktivis dimudahkan urusannya," ucap Rizieq.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya

Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya

Rizieq Shihab hingga Din Syamsuddin menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum,  Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan

Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan

Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya