PDIP Jatim Resmi Polisikan Insiden Pembakaran Bendera Partai
Merdeka.com - Kasus pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mulai berlanjut ke ranah hukum. Sejumlah pengurus DPD PDI Perjuangan Jawa Timur yang tidak terima dengan insiden tersebut melaporkan kasus itu ke polisi.
Seperti diketahui, insiden pembakaran bendera partai itu terjadi saat ada demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI di depan Gedung DPR/MPR RI pada Rabu (24/6) lalu.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Kusnadi mengatakan, laporan ke Polda Jatim ini merupakan tindak lanjut dari penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi dan menghasut rakyat Indonesia yang dilakukan oleh peserta aksi ANAK NKRI beberapa waktu lalu.
Apalagi, menurutnya, dalam aksi itu simbol PDI Perjuangan telah disandingkan dengan bendera Partai Komunis Indonesia (PKI) yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
"Pembakaran bendera itu sudah masuk unsur pidana, menghasut rakyat Indonesia agar mempunyai pandangan bahwa PDI Perjuangan identik dengan PKI," katanya, Senin (29/6).
Dalam laporan ke Polda Jatim itu, pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum memproses hukum secara pidana pelaku pembakar bendera PDI Perjuangan dan penanggungjawab aksi ANAK NKRI.
"Pihak lain yang terkait pembakaran tersebut atau setidak-tidaknya melakukan pembiaran (by omission) terhadap aksi pembakaran bendera Partai atau atribut PDI Perjuangan juga harus diseret (ke hukum). Kelompok tersebut membuat sendiri, membawa sendiri lalu teriak-teriak provokatif sambil membakar bendera," ujarnya.
Sementara itu, salah satu anggota tim hukum PDI P Jatim, Martin Hamonangan, mengatakan, pihak Kepolisian harus melakukan pengawasan adanya indikasi masalah pembakaran di Jakarta akan digeser ke daerah khususnya Jatim.
"Yakni dengan membentuk gerakan-gerakan atau kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan gerakan anti komunis, tetapi tujuannya adalah untuk menyerang pemerintahan yang sah," terangnya.
Pengaduan ini sendiri dilakukan tim hukum yang beranggotakan 17 orang yang tergabung dalam Tim Hukum DPD PDI Perjuangan Jatim dan sejumlah pengurus. Rombongan pengurus PDI Perjuangan Jatim ini pun diterima Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya