Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PBNU: Jangan Ada Kesan Diskriminatif Tempat Ibadah

PBNU: Jangan Ada Kesan Diskriminatif Tempat Ibadah Robikin Emhas. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Pengurus Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas meminta pemerintah agar tidak mempersulit pengurus masjid dengan memberikan surat keterangan bebas Covid-19 saat the new normal. Menurut dia, pemberlakuan persyaratan juga seharusnya dilakukan sama dengan sektor lain seperti mal dan pasar.

"Kalau di bidang ekonomi, katakan saja di pasar, mal, plaza, industri dan sejenisnya tidak diperlukan prosedur birokrasi yang berbelit dengan pengajuan izin, maka seharusnya demikian juga untuk tempat ibadah. Jangan ada kesan diskriminatif dan perlakukan yang tidak setara," kata Robikin dalam pesan singkat, Jumat (5/6).

Dia menjelaskan dalam era new normal tetap memperhatikan kondisi aktual pandemi di daerah masing-masing. Kemudian secara epidemologi juga era baru tersebut memungkinkan bidang ekonomi diterapkan serta bidang-bidang yang lain. Sebab itu dia meminta sektor lain pun diberlakukan sama.

"Maka bidang-bidang yang lain juga harus mendapat perlakuan sama (equal treatment), termasuk di bidang keagamaan semisal fungsionalisasi tempat peribadatan," jelas Robikin.

Namun kata dia, tetap tidak melupakan protokol kesehatan yang memadai. Robikin menjelaskan hal tersebut harus dipahami sebagai bagian dari ikhtiar lahir.

"Menjaga kesehatan dan keselamatan. Sesuatu yang juga merupakan perintah agama," jelas Robikin.

Pandangan PBNU soal New Normal

Dia menjelaskan new normal seharusnya dipahami tidak hanya sebatas perjalanan hidup yang aman dari Covid-19. Serta masyarakat produktif secara ekonomi.

"Lebih dari itu adalah bekerjanya sistem kehidupan yang didasarkan nilai-nilai humatistik dan standar etik universal di segala bidang," jelas Robikin.

Sebab itu kata dia harus ada proses kesetaraan hingga keadilan jadi basis pengambilan keputusan dari pemerintah.

"Dalam upaya melakukan pencegahan penularan dan mengatasi Covid-19," ungkap Robikin.

Kegiatan Beragama di Rumah Ibadah Boleh Asal Lingkungan Bebas Covid-19

Menteri Agama, Fachrul Razi, menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi. Dia menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan. Harapannya, melindungi masyarakat dari risiko ancaman atau dampak Covid-19.

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," kata Fachrul dalam jumpa pers di Kantor BNPB melalui siaran telekonferensi, Sabtu (30/05).

Dia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut berisi panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi. Aturan tersebut merinci kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

"Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif," ucap Fachrul.

Dia menjelaskan, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT. Kemudian berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Hal tersebut ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid dari Ketua Gugus Tugas provinsi atau kabupaten atau kota Kota atau Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud. Setelah itu, berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

"Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," tegas Fachrul.

Dia menjelaskan, sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif. Serta, bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19.

Fachrul menjelaskan, untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan, Kabupaten, Kota, Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

"Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan atau lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut," jelas Fachrul.

Berikut ini 11 aturan kewajiban pengurus dan penanggung jawab rumah ibadah :

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Selain itu, surat edaran ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada sembilan poin, yaitu:

a. Jemaah dalam kondisi sehat;

b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;

c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Ketua PBNU Berharap Ramadan Bisa Turunkan Tensi Politik

Ketua PBNU Berharap Ramadan Bisa Turunkan Tensi Politik

Bulan Ramadan harus jadi momentum untuk meningkatkan kesabaran dan pengendalian diri

Baca Selengkapnya
PBNU Dukung Wacana Pilpres Satu Putaran: Bisa Hemat Anggaran dan Pas Ramadan Khusyuk Ibadah

PBNU Dukung Wacana Pilpres Satu Putaran: Bisa Hemat Anggaran dan Pas Ramadan Khusyuk Ibadah

Gus Ipul menyebut Pilpres 2024 satu putaran bisa mendukung kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah pada Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
8 Cara Ngabuburit yang Seru, Lakukan Ini agar Puasa Lebih Berwarna

8 Cara Ngabuburit yang Seru, Lakukan Ini agar Puasa Lebih Berwarna

Merdeka.com merangkum informasi tentang 8 cara ngabuburit yang seru, mulai dari berburu takjil gratis, hingga ikut dalam kajian yang diadakan di masjid-masjid.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Resmi Bentuk Timsus Hukum untuk Lawan Kecurangan Pilpres 2024

TPN Ganjar-Mahfud Resmi Bentuk Timsus Hukum untuk Lawan Kecurangan Pilpres 2024

TPN Ganjar-Mahfud membentuk tim khusus (Timsus) untuk melawan kecurangan pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Apresiasi TNI-Polri Amankan Pemilu 2024

Menteri Hadi Apresiasi TNI-Polri Amankan Pemilu 2024

Hadi juga menyoroti perihal situasi Kamtibmas selama bulan Ramadan berlangsung secara aman dan damai.

Baca Selengkapnya
Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan

Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan

Perbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Datangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Datangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam

Baca Selengkapnya