Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Patrialis Akbar didakwa terima uang suap pengaruhi putusan MK

Patrialis Akbar didakwa terima uang suap pengaruhi putusan MK Sidang Patrialis Akbar. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar hari ini menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaan jaksa, Patrialis dianggap telah menerima sejumlah uang dari Basuki Hariman terkait uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

"Mendakwa Patrialis Akbar menerima janji atau sesuatu dari Basuki Hariman dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ucap jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan milik Patrialis, Selasa (13/6).

Uang suap yang diterima Patrialis sebagai alat mempengaruhi putusan uji materi tersebut dilakukan beberapa kali melalui perantara orang terdekatnya yaitu Kamaludin. Total penerimaan uang oleh Patrialis USD 70.000 dan Rp 2 miliar.

Penerimaan uang pertama dilakukan di restoran Paul Pacific Place sebesar USD 20.000 kepada Kamaluddin. Uang tersebut digunakan olehnya untuk biaya akomodasi bermain golf di Batam bersama Patrialis.

Lanjutnya, pada tanggal 5 Oktober di Jakarta Golf Club Rawamangun, draf putusan dari uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 diserahkan Patrialis kepada Kamaludin untuk diteruskan kepada Basuki Hariman.

"Terdakwa bergegas pulang, lalu saat di jalan dengan menggunakan ponsel milik Ahmad Gozali, terdakwa menghubungi Kamaludin dan meminta agar setelah diterima, draf tersebut dimusnahkan," lanjut jaksa.

"Di hari yang sama pada sore hari di resto Mall Pacific Place, Kamaludin menerima uang USD 20.000 dari NG Fenny," imbuhnya.

Pemberian selanjutnya, pada tanggal 13 Oktober di Hotel Mandarin Oriental, Kamaludin bertemu dengan NG Fenny dan menerima uang yang mana sebelumnya sudah dijanjikan terlebih dahulu atas permintaan Kamaludin sebesar USD 10.000. Uang tersebut diperuntukkan untuk Patrialis bermain golf di Batam bersama Hamdan Zoelva.

Pada tanggal 22 Desember di Penang Bistro Grand Indonesia, NG Fenny dan Kamaludin melakukan pertemuan dan membahas rencana pemberian uang USD 20.000 atas permintaan Kamaludin untuk kepentingan wisatanya dan perjalanan umroh Patrialis.

"Pada tanggal 23 Desember di plaza Buaran USD 20.000 yang dijanjikan NG Fenny diterima oleh Kamal melalui sopirnya," ujar jaksa.

Lanjutnya, 23 Januari Patrialis kembali meminta uang Rp 2 miliar melalui Kamaludin ke Basuki melalui NG Fenny atas upayanya memperjuangkan uji materi tersebut agar bisa dikabulkan. Permintaan Patrialis pun diteruskan ke NG Fenny oleh Kamaludin dan keesokan harinya uang tersebut diterimanya dalam bentuk pecahan SGD 211.300.

Mantan Menkum HAM era Susilo Bambang Yudhoyono itu pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf c sebagai dakwaan pertama atau Pasal 11 sebagai dakwaan kedua alternatif Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Soal Hasil Pilpres 2024: Langkah Kita Bukan Marah-marah, Tapi Kumpulkan Bukti Bawa ke Hakim
Anies-Cak Imin Soal Hasil Pilpres 2024: Langkah Kita Bukan Marah-marah, Tapi Kumpulkan Bukti Bawa ke Hakim

Anies-Cak Imin mengimbau, pendukung mengumpulkan bukti untuk dibawa ke MK

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.

Baca Selengkapnya
Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.

Baca Selengkapnya