Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasrahnya pasutri pembuat vaksin palsu didakwa pasal berlapis

Pasrahnya pasutri pembuat vaksin palsu didakwa pasal berlapis Sidang pasutri pembuat vaksin palsu. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Dunia kesehatan di Indonesia digegerkan dengan kasus pembuatan vaksin palsu, belum lama ini. Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mulai menyidangkan kasus ini, dari 19 tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri, yakni Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina.

Adapun agenda sidang Jumat (11/11) kemarin adalah pembacaan dakwaan. Para terdakwa tak terkecuali pasutri pembuat vaksin palsu turun dari mobil tahanan kemudian menuju ruang tunggu sidang dengan tangan terborgol.

Hidayat yang merupakan warga Perumahan Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi terlihat merenung, dan hikmat mendengarkan jaksa membacakan dakwaan terhadap terdakwa lainnya. Dia menjalani sidang dalam satu berkas dengan istrinya, Rita Agustina.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi mendakwa pasangan suami istri pembuat vaksin palsu ini dengan pasal berlapis. Akibatnya, kedua terdakwa tersebut terancam kurungan penjara hingga 15 tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira Putera mengatakan, kedua terdakwa didakwa dengan pasal 196, 197, 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukuman UU Perlindungan Konsumen 5 tahun penjara, sedangkan ancaman hukuman Undang-Undang Kesehatan hingga 15 tahun penjara," kata Andi usai persidangan, Jumat (11/11).

Dia mengatakan, pasal dakwaan tersebut berdasarkan hasil bukti-bukti dari penyidikan oleh Penyidik Kepolisian yang diserahkan ke penuntut umum. Di antaranya, kedua terdakwa diduga memproduksi vaksin palsu, serta menjual vaksin tersebut.

Padahal, kata dia, untuk memproduksi harus mempunyai sejumlah perizinan dari Kementerian Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ironisnya, mereka memproduksi tanpa dilengkapi dengan peralatan yang mendukung.

Pasangan suami istri yang menjadi terdakwa kasus vaksin palsu ini menyatakan tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Bekasi. Keduanya didakwa pasal berlapis yaitu UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Rosiyan Umar, mengatakan kliennya pasrah dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU pada sidang agenda pembacaan dakwaan tersebut. Dengan begitu, kata dia, secara tak langsung kliennya mengakui semua tuduhan jaksa.

"Sejak pertama kali sudah menyatakan tak mengajukan eksepsi, kami hargai langkah dari klien kami, kami tetap akan melakukan pendampingan," kata Rosiyan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan, pihaknya akan membawa semua barang bukti yang mendukung dakwaan tersebut dalam sidang lanjutkan pada Jumat pekan depan.

Sejumlah bukti tersebut seperti botol bekas vaksin untuk bayi, hasil produksi berbagai jenis vaksin, hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa vaksin tersebut palsu, bukti transaksi pembelian bahan untuk membuat vaksin, dan lainnya.

"Semua bukti akan kami bawa untuk menguatkan dakwaan penuntut," ujarnya.

(mdk/sho)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Langsung Jadi Perhatian, Intip Momen Pasangan Calon Pengantin Lakukan Prewedding di Pabrik

Langsung Jadi Perhatian, Intip Momen Pasangan Calon Pengantin Lakukan Prewedding di Pabrik

Bukan saat pabrik sudah selesai beroperasi, pemotretan sengaja dilakukan saat para pekerja tengah melinting rokok.

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jalankan Bisnis Bareng Sejak Kuliah, Pasutri Asal Malang Mengaku Rezekinya Mengalir Deras setelah Punya Anak

Jalankan Bisnis Bareng Sejak Kuliah, Pasutri Asal Malang Mengaku Rezekinya Mengalir Deras setelah Punya Anak

Saat pertama kali berkenalan, keduanya sama-sama memiliki latar belakang ekonomi yang sulit.

Baca Selengkapnya
Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.

Baca Selengkapnya
770 Tahanan di Rutan Makassar Tidak Bisa Mencoblos, Ini Penyebabnya

770 Tahanan di Rutan Makassar Tidak Bisa Mencoblos, Ini Penyebabnya

Ada dua penyebab 770 tahanan di Rutan Makassar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Ada Warga Ricuh di Tengah Kampanye Akbar, Puan hingga Cak Lontong Turun Tangan

Ada Warga Ricuh di Tengah Kampanye Akbar, Puan hingga Cak Lontong Turun Tangan

Arsjad hingga Cak Lontong mencoba untuk meredakan suasana agar tenang dan tak ricuh dari atas panggung.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh

Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh

Di tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.

Baca Selengkapnya