Paslon Bupati Tolikara nomor urut dua ajukan gugatan ke MK
Merdeka.com - Pasangan calon Bupati Kabupaten Tolikara, Papua, nomor urut dua, Amps Yikwa bersama tim kuasa hukum bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, proses pemungutan suara ulang yang digelar pada 17 Mei lalu dianggap cacat hukum dan banyak pelanggaran.
"Perlu saya jelaskan, PSU di Tolikara, secara umum di 18 distrik cacat hukum, putusan MK belum secara maksimal dilakukan," kata Amos, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (28/5).
Tak hanya pelanggaran teknis pelaksanaan PSU, dia menuding pesta rakyat itu berjalan mendapat intervensi dari gubernur yang mengarahkan masyarakat untuk memilih calon nomor urut satu. Sehingga, diklaim diam suaranya digembosi oleh instruksi langsung gubernur.
Kepada awak media, dia menunjukkan sebuah video berdurasi tiga menit. Dalam video itu, Gubernur Lukas Enembe meminta masyarakat Tolikara yang berkumpul di sebuah lapangan, untuk memberikan suara ke paslon nomor urut 1.
"Gubernur bilang, alihkan suara dari yang nomor 2 dan 3 ke nomor 1. Dia juga bilang, kalau masih mau Lukas Enembe jadi Gubernur, pilih nomor 1, jangan nomor 2 atau 3," tegas Amos sembari menunjukkan video.
Menurut Amos, Gubernur melakukan kampanye tersebut tiga hari sebelum pencoblosan atau tepatnya pada 14 Mei lalu. Padahal, saat itu masuk dalam kategori hari tenang, karena pencoblosan dilakukan pada 17 Mei.
Atas pelanggaran-pelanggaran itu, Amos mengaku sudah menyiapkan seluruh bukti-bukti baik tulis dan visual untuk melakukan gugatan ke MK. Sementara itu, Yahdil A Harahap selaku kuasa hukum Amos menegaskan, bukti-bukti yang dimiliki oleh kliennya sudah cukup untuk mengajukan gugatan. Ditambah lagi, bukan hanya dari Paslon nomor urut 2, tapi nomor urut 3 juga berencana untuk menggugat ke MK.
"Bahan sudah cukup. Kami akan ajukan gugatan ke MK Senin besok, agar MK membatalkan hasil rekapitulasi PSU di Tolikara," pungkas Yahdil.
Sebelumnya, dalam hasil rekapitulasi tertulis ada perubahan suara yang cukup besar dalam pemilihan di 18 distrik yang bermasalah. Perolehan suara nomor urut 1 69.387, kemudian nomor urut 2 1.399, dan pasangan nomor urut 3 mendapat 24.837 suara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaBawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya
Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca Selengkapnya7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI
KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca Selengkapnya