Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasca surat MA, muncul sertifikat advokat palsu agar bisa disumpah

Pasca surat MA, muncul sertifikat advokat palsu agar bisa disumpah aksi advokat demo di hi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menemukan adanya dugaan pemalsuan sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang dilakukan anggota Kongres Advokat Indonesia di Pengadilan Tinggi Kendari ke Polda Sulawesi Tanggara.

"Kami menerima laporan dari DPC Peradi Kendari kalau ada tiga sertifikat PKPA yang diduga palsu dan dilegalisir oleh KAI. Saya langsung melakukan pengecekan di lapangan dan ternyata memang sertifikat yang digunakan tidak teregristrasi di Peradi," kata Ketua Bidang PKPA dan Sertifikasi DPN Peradi Shalih Mangara Sitompul dilansir Antara, Rabu (3/2).

Pemalsuan ini muncul setelah adanya surat Ketua Mahkamah Agung yang memberikan kebebasan Pengadilan Tinggi untuk dapat mengambil sumpah kepada calon advokat dari organisasi manapun yang telah memenuhi syarat. Surat Ketua MA No 73 isinya tentang semua ketua pengadilan tinggi bisa menyumpah advokat yang telah memenuhi syarat tidak memandang organisasinya.

"Akibat surat Ketua MA No 73 ini membuat seorang calon advokat menghalalkan segala cara untuk bisa ikut diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi. Akibatnya akan banyak advokat abal-abal yang justru akan merugikan para pencari keadilan," ucapnya.

Ketua Bidang Pembelaan Organisasi DPN Peradi Heppy SP Sihombing mengaku akan memimpin langsung tim yang melakukan pelaporan terhadap pemalsuan ke Polda Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat. Setidaknya ada tiga modus operadi yang dilakukan para pemalsu sertifikat PKPA Peradi. Pertama dengan melakukan 'scanner' atau pemindaian sertifikat atas nama orang lain dan menggantinya dengan nama mereka.

"Pelantikannya ini dilakukan pada 17 November 2015. Syarat sertifikat yang dikeluarkan pada Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Peradi sebelumnya yang dijabat Otto Hasibuan. Padahal sertifikat yang dikeluarkan pada Oktober itu ditandatangi oleh Ketum yang baru Fauzie Yusuf Hasibuan," jelas Heppy.

Selain itu dalam sertifikasi yang diduga palsu tersebut terdapat perbedaan tanggal dikeluarkannya. Dalam sertifikat yang asli dikeluarkan DPN Peradi adalah tanggal 11 Oktober 2015, sedangkan dalam sertifikat yang diduga palsu tertanggal 15 Oktober 2015.

"DPN Peradi selalu melakukan regrestrasi secara ketat setiap sertifikat yang dikeluarkannya baik tanggal, nomor sertifikat semua secara berurutan. Nah sertifikat yang diduga palsu tidak ada nomor regrestrasinya," tambah Heppy.

Lebih lanjut Heppy menjelaskan selain tiga orang yang telah diduga melakukan scanner sertifikat, DPN Peradi juga menemukan adanya tujuh sertifikat palsu lainnya dengan modus operadi yang berbeda.

"Untuk yang tujuh ini mereka tidak pernah mengambil sertifikat kelulusan PKPA di DPN Peradi Slipi karena belum menyelesaikan administrasi sehingga sertifikat yang bersangkutan masih ada dan ditahan di DPN," paparnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ayah Pembuat Sertifikat Habib Palsu juga Dikenal Sebagai Habib Tapi Jarang Ceramah
Ayah Pembuat Sertifikat Habib Palsu juga Dikenal Sebagai Habib Tapi Jarang Ceramah

Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi

Baca Selengkapnya
Rabithah Alawiyah Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembuat Sertifikat Habib Palsu
Rabithah Alawiyah Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembuat Sertifikat Habib Palsu

Rabithah Alawiyah mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya

Baca Selengkapnya
Awalnya Kerja jadi Satpam, Tak Disangka Nasib Pria ini Berubah Profesi Baru Disorot
Awalnya Kerja jadi Satpam, Tak Disangka Nasib Pria ini Berubah Profesi Baru Disorot

Awalnya, ia menjalani profesi sebagai seorang satpam. Berkat kesungguhannya meraih cita-cita, pria itu berhasil mengubah nasibnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Partai NasDem Tetap Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres Meski Surya Paloh Sudah Terima Hasilnya
Partai NasDem Tetap Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres Meski Surya Paloh Sudah Terima Hasilnya

Surya Paloh menyatakan, partainya mendukung segala upaya mencari keadilan

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Sehari Setelah Dilantik, AHY Langsung Blusukan ke Manado Temui Warga untuk Berikan Sertifikat Tanah
Sehari Setelah Dilantik, AHY Langsung Blusukan ke Manado Temui Warga untuk Berikan Sertifikat Tanah

Momen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah

AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Tetapkan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis
Menteri AHY Tetapkan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis

AHY menegaskan, pengurusan sertifikat tanah wakaf bebas biaya alias gratis.

Baca Selengkapnya