Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasangan suami istri jadi pengedar sabu di Mojokerto

Pasangan suami istri jadi pengedar sabu di Mojokerto Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terbukti menjadi pengedar sabu, pasangan suami istri (pasutri) di Mojokerto, Jatim, diamankan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Mojokerto, Sabtu (15/7) sore. Keduanya adalah Okri (38) dan istrinya Siti R. (33), warga Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto.

Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsih mengatakan, pasutri ini ditangkap di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sebelumnya ada informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba.

"Kita sempat melakukan penyanggongan selama 3 jam. Setelah dipastikan keberadaan sasaran dan barang bukti, langsung dilakukan penggerebekan," kata AKBP Suharsih, Sabtu (15/7).

Dari penggerebekan di rumah pasutri ini, tim BNNK Mojokerto mengamankan barang bukti sabu seberat 15,5 gram, alat penghisap sabu, uang tunai Rp 3,4 juta yang diduga hasil penjualan sabu, 5 kartu ATM, timbangan digital, dan satu telepon genggam.

"Barang bukti sabu sudah dikemas ada yang paket 1 gram, ada yang dikemas paket 0,5 gran, dan kemasan 0,25 gram," jelas Suharaih.

Dari pengakuan kedua pasutri ini, barang haram itu dijual ke pelanggannya di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. Setiap gram sabu dijual seharga Rp 1 juta.

"Mereka masih bungkam dan tidak banyak mengaku. Hanya mengatakan setiap gram sabu dijual ke pelangganya seharga Rp 1 juta," ujarnya.

Setelah dilakukan pendataan di Kantor BNNK Mojokerto, pasutri ini diserahkan ke Satuan Reskoba Polres Mojokerto untuk proses hukum dan pengembangan kasus ini.

"Keduanya kita serahkan ke Polres Mojokerto untuk pengembangan dan proses hukumnya," ucap Suharsih. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP