Merdeka.com - Partai Gelora Indonesia angkat suara terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, pihaknya menyetujui revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun, kata Fahri, yang perlu disoroti adalah kewenangan yang dapat dilakukan kepala desa dan terkait dana desa. Fahri menjelaskan, terdapat dana desa yang masuk dalam anggaran pemerintah pusat. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan ketidakpahaman penggunaan dana desa oleh kepala desa.
"Undang-Undang ini memang relatif komplet. Mengandung banyak sekali elemen-elemen yang diperlukan. Yang saya khawatirkan adalah karena ada keuangan desa, ada dana desa. Dana desa itu masuk ke dalam rezim anggaran pusat. Jadi dia itu diaudit oleh BPK. Nah saya khawatir teman-teman kepala desa terjerat kalau tidak jelas memahami mekanisme dari penggunaan dana desa. Nah, ketidaklengkapan mekanisme itu lah yang menyebabkan terlalu banyak kewenangan desa yang bukan malah diteruskan, itu malah ada sebagian yang ditarik ke pusat sehingga kades mengalami kesulitan gerak dalam menggunakan uang dan kekuasaan yang sudah diberikan oleh Undang Undang," jelas Fahri.
Lebih anjut, Fahri menyebut bahwa di desa terdapat banyak lembaga yang bertugas sebagai elemen demokrasi. Maka dari itu, hal tersebut perlu diberi penjelasan lebih lanjut dalam revisi Undang Undang tersebut.
"Komplainnya masyarakat desa secara umum melalui kepala desa harus ditangkap. Tetapi, kekeliruannya adalah karena ada yang mengiming-imingi kepala desa dengan masa jabatan diperpanjang. Padahal yang kita perlukan adalah kejelasan kewenangan yang diatur dalam Undan Undan Desa, terutama kejelasan kelembagaan yang bertugas sebagai elemen demokrasi," kata Fahri.
"Sekarang di desa ada eksekutif yang dipilih rakyat, ada juga legislatif yang merupakan lembaga-lembaga perwakilan, dan ada elemen-elemen lain perangkat desa yang statusnya bukan pegawai negeri tapi mereka disebut sebagai perangkat desa," tambah Fahri.
Kemudian, Fahri menegaskan pihaknya tidak mendukung perpanjangan masa jabatan. Seharusnya, kata Fahri, pemerintah perlu memotong masa jabatan karena itu menunjukkan kematangan demokrasi di Indonesia.
"Tidak ada yang namanya ekstensi masa jabatan. Dalam demokrasi, jabatan itu malah harus dikurangi. Semakin matang demokrasi, biasanya masa jabatannya dipotong. Kita kawal perubahan Undang Undang ini tapi jangan soal perpanjangan masa jabatan. Saya malah mengusulkan minta kelebihan dana desa tapi kurangi masa jabatan. Supaya nanti anak-anak muda kalau ngeliat gaji kepala desa memadai, banyak orang-orang pintar yang mau jadi kepala desa," ujar Fahri.
Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).
Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.
"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa.
Baca juga:
Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Berpotensi Munculkan Chaos di Masyarakat
APDESI Soal Usulan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun: Godaan dari Parpol
Undang-undang Desa dipercaya tingkatkan mutu layanan PAUD
Optimalkan mutu layanan PAUD lewat UU Desa
Perkuat regulasi, Kemendes dorong RUU Percepatan Daerah Tertinggal
Advertisement
Golkar dan PKS Sepakat Dorong MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Sekitar 32 Menit yang laluRencana Menduetkan Anies dan Ganjar yang Bertepuk Sebelah Tangan
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Siap Bongkar Praktik Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Pengadilan
Sekitar 1 Jam yang laluGanjarist Bersyukur Relawan Ganjar Pranowo Bubar: Sering Adu Domba Ganjar dengan PDIP
Sekitar 2 Jam yang laluTernak Babi Mati Mendadak di NTT Capai 349 Ekor
Sekitar 3 Jam yang laluPeringati Setahun Insiden Wadas, Warga Bangun Patung Perjuangan
Sekitar 4 Jam yang laluPemuda Cekik Pacar hingga Tewas Karena Minta Dinikahi
Sekitar 4 Jam yang laluWacana Reaktivasi Jalur Kereta di Madura
Sekitar 7 Jam yang laluLagi Asik Ngopi, Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi
Sekitar 7 Jam yang laluLaga PSIS VS Persebaya Ditunda, Ini Alasan Polisi Tak Keluarkan Izin
Sekitar 8 Jam yang laluPolisi Tangkap Pemilik dan Pekerja Tambang Ilegal di Aceh
Sekitar 8 Jam yang laluLanggar Prosedur, Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Etik
Sekitar 14 Jam yang laluIni Identitas Pemilik Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Jaktim
Sekitar 15 Jam yang laluMinimarket di Makassar Dirampok, Pelaku Ancam Kasir Pakai Parang Panjang
Sekitar 15 Jam yang laluTerungkap, Fortuner Pelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Rawamangun Menantu Polisi
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 5 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 6 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluLaga PSIS VS Persebaya Ditunda, Ini Alasan Polisi Tak Keluarkan Izin
Sekitar 8 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami