Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Partai Gelora Setuju Revisi UU Desa, Ini Sederet Alasannya

Partai Gelora Setuju Revisi UU Desa, Ini Sederet Alasannya Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah. ©Media Center DPN Partai Gelora Indonesia

Merdeka.com - Partai Gelora Indonesia angkat suara terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, pihaknya menyetujui revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, kata Fahri, yang perlu disoroti adalah kewenangan yang dapat dilakukan kepala desa dan terkait dana desa. Fahri menjelaskan, terdapat dana desa yang masuk dalam anggaran pemerintah pusat. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan ketidakpahaman penggunaan dana desa oleh kepala desa.

"Undang-Undang ini memang relatif komplet. Mengandung banyak sekali elemen-elemen yang diperlukan. Yang saya khawatirkan adalah karena ada keuangan desa, ada dana desa. Dana desa itu masuk ke dalam rezim anggaran pusat. Jadi dia itu diaudit oleh BPK. Nah saya khawatir teman-teman kepala desa terjerat kalau tidak jelas memahami mekanisme dari penggunaan dana desa. Nah, ketidaklengkapan mekanisme itu lah yang menyebabkan terlalu banyak kewenangan desa yang bukan malah diteruskan, itu malah ada sebagian yang ditarik ke pusat sehingga kades mengalami kesulitan gerak dalam menggunakan uang dan kekuasaan yang sudah diberikan oleh Undang Undang," jelas Fahri.

Lebih anjut, Fahri menyebut bahwa di desa terdapat banyak lembaga yang bertugas sebagai elemen demokrasi. Maka dari itu, hal tersebut perlu diberi penjelasan lebih lanjut dalam revisi Undang Undang tersebut.

"Komplainnya masyarakat desa secara umum melalui kepala desa harus ditangkap. Tetapi, kekeliruannya adalah karena ada yang mengiming-imingi kepala desa dengan masa jabatan diperpanjang. Padahal yang kita perlukan adalah kejelasan kewenangan yang diatur dalam Undan Undan Desa, terutama kejelasan kelembagaan yang bertugas sebagai elemen demokrasi," kata Fahri.

"Sekarang di desa ada eksekutif yang dipilih rakyat, ada juga legislatif yang merupakan lembaga-lembaga perwakilan, dan ada elemen-elemen lain perangkat desa yang statusnya bukan pegawai negeri tapi mereka disebut sebagai perangkat desa," tambah Fahri.

Kemudian, Fahri menegaskan pihaknya tidak mendukung perpanjangan masa jabatan. Seharusnya, kata Fahri, pemerintah perlu memotong masa jabatan karena itu menunjukkan kematangan demokrasi di Indonesia.

"Tidak ada yang namanya ekstensi masa jabatan. Dalam demokrasi, jabatan itu malah harus dikurangi. Semakin matang demokrasi, biasanya masa jabatannya dipotong. Kita kawal perubahan Undang Undang ini tapi jangan soal perpanjangan masa jabatan. Saya malah mengusulkan minta kelebihan dana desa tapi kurangi masa jabatan. Supaya nanti anak-anak muda kalau ngeliat gaji kepala desa memadai, banyak orang-orang pintar yang mau jadi kepala desa," ujar Fahri.

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.

"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR

RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR

Salah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos

Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos

Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.

Baca Selengkapnya
Curhat Pengungsi Gempa Bawean: Bantuan Lambat, Letak Dapur Umum Sangat Jauh

Curhat Pengungsi Gempa Bawean: Bantuan Lambat, Letak Dapur Umum Sangat Jauh

Kebutuhan makan para pengungsi yang berada di pedesaan cukup memprihatinkan lantaran ketiadaan dapur umum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Klaim Sudah Gelontorkan Dana Desa Rp539 Triliun: Setara 250 Bandara Besar

Jokowi Klaim Sudah Gelontorkan Dana Desa Rp539 Triliun: Setara 250 Bandara Besar

Jokowi menilai jumlah dana desa yang telah disalurkan sejak tahun 2015 itu bukanlah angka yang kecil.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Partai NasDem Tetap Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres Meski Surya Paloh Sudah Terima Hasilnya

Partai NasDem Tetap Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres Meski Surya Paloh Sudah Terima Hasilnya

Surya Paloh menyatakan, partainya mendukung segala upaya mencari keadilan

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya