Pansus angket bantah desak BPK audit keuangan KPK
Merdeka.com - Pansus Hak Angket KPK membantah telah mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) membentuk tim pemeriksaan untuk mengaudit laporan keuangan KPK. Hal ini menyikapi beredarnya surat tugas tim PDTT dengan nomor 118/ST/I/09/2017 yang ditandatangani Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara pada 22 September 2017.
"Nah jadi bukan mendesak tapi kami berharap kepada BPK itu dilakukan kembali audit secara komprehensif," Wakil Ketua Pansus angket KPK Taufiqulhadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10).
Taufiqulhadi menjelaskan, tugas dari pansus angket dan BPK sebenarnya berjalan terpisah. BPK memiliki kewenangan untuk melakukan audit tata kelola lembaga negara. Tetapi, bahan hasil audit tersebut tetap harus dilaporkan kepada DPR.
Dan saat ini, kata Taufiqulhadi, pansus membutuhkan hasil audit tata kelola anggaran KPK dari BPK itu sebagai bahan menyusun rekomendasi akhir.
Dalam aspek penggunaan anggaran KPK, Pansus angket KPK menemukan pengelolaan anggaran yang tidak efisien dan terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Semisal, temuan BPK berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan KPK Tahun 2006-2016, terdapat 47 rekomendasi yang belum sesuai dan 11 rekomendasi belum ditindaklanjuti.
"Sekarang ini ada kebutuhan untuk melihat tentang tata kelola apakah itu berkaitan dengan anggaran, atau hal-hal lain yang menjadi tupoksi BPK. Sekarang kami membutuhkan hal tersebut," terangnya.
Meski demikian, lanjut Taufiqulhadi, tidak ada sasaran yang harus diperiksa BPK terhadap laporan keuangan KPK. BPK harus mengaudit seluruh anggaran KPK karena bekerja menggunakan kas negara.
"Tidak ada kan semuanya harus diaudit karena dia menggunakan anggaran negara, menggunakan APBN, sekarang sudah ada APBN yang baru bagaimana kita mau melihat yang lama," ujar Politikus NasDem ini.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Pansus angket KPK Eddy Kusuma Wijaya menambahkan, pihaknya belum merekomendasikan untuk meminta BPK melakukan audit keuangan KPK. Dia berdalih kegiatan audit tersebut hanya tugas rutin dari BPK.
"Itu masih tugas rutin BPK untuk melakukan audit secara secara menyeluruh terhadap KPK. Pansus belum mengeluarkan rekomendasi semacam itu," tukasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya