Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansel tegaskan tak bedakan seleksi anggota KPU dan Bawaslu

Pansel tegaskan tak bedakan seleksi anggota KPU dan Bawaslu Ilustrasi KPU. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi II DPR mencecar pertimbangan dan alasan Panitia Seleksi (Pansel) anggota KPU-Bawaslu tidak meloloskan lima anggota Bawaslu petahana. Sementara, Pansel meloloskan seluruh anggota KPU petahana untuk melanjutkan masa tugasnya.

Wakil Ketua Panita Seleksi Komisioner KPU-Bawaslu, Ramlan Surbakti, menegaskan tidak membeda-bedakan antara anggota KPU dan Bawaslu petahana. "Ini pertanyaan mengenai semua calon dari Bawaslu kok ditolak, KPU diterima. Kami enggak membeda-bedakan," kata Ramlan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3).

Ramlan merinci, tiga orang anggota Bawaslu petahana tidak lolos di tahap II. Sedangkan dua lainnya, tidak lolos pada tahap III. Pansel diketahui menetapkan tiga tahapan seleksi bagi calon anggota KPU-Bawaslu.

Tahap pertama dimulai pada 19 September hingga 20 September 2016. Di tahap ini, berisi pengumuman pendaftaran, sosialisasi, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi. Kemudian, tahap kedua dimulai 25 November 2016. Tahapan ini berisi masukan dan tanggapan masyarakat, tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi dan penilaian makalah ahli independen.

Tahap III dimulai pada 22 Desember 2016. Adapun seleksi dilakukan di antaranya masukkan dan tanggapan masyarakat, pemeriksaan kesehatan lanjutan, dinamika kelompok calon, wawancara calon Bawaslu, wawancara calon KPU. Penyampaian hasil ke Presiden pada 1 Februari 2017.

"Lima dari bawaslu ini Itu kan 3 tidak lolos pada tahap kedua yaitu ketika seleksi administrasi dia masih masuk lalu diadakan berbagai tes. Ada 3 dari bawaslu yang tidak masuk. 2 yang masuk tahap 3 yaitu Muhammad dan Endang," jelasnya.

Dia menyebut, banyak calon anggota KPU-Bawaslu tidak lolos pada tahap II, khususnya pada tes tertulis kompetensi dan psikologis. Dalam tes kompetensi, Pansel memberikan lima pertanyaan. Pertanyaan bagi calon anggota KPU akan berbeda dengan calon anggota Bawaslu.

"Kalau kita lihat pada seleksi tahap II, saya tidak menyebut namanya siapa dan tidak memenuhi syarat dimana. Tapi jelas di sana paling banyak tidak memenuhi syarat pada tes tertulis kompetensi dan tes psikologi," terang dia.

"Mengenai tes kompetensi, itu ada 5 pertanyaan. Dua dijawab oleh calon yang melamar jadi calon KPU-Bawaslu. Dua dijawab oleh yang melamar KPU. Dua dijawab oleh yang melamar Bawaslu. Satu kasus dijawab baik oleh calon anggota KPU maupun Bawaslu. Itu pertanyaannya tidak sama, untuk calon anggota KPU maupun Bawaslu," sambungnya.

Pansel juga melibatkan pihak eksternal untuk menilai jawaban-jawaban dari para calon anggota KPU-Bawaslu. Setidaknya ada tiga pihak independen yang digandeng, yaitu akademisi, peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan wartawan.

"Ini kan semuanya check dan counter check. Jadi betul yang menilai teman-teman dari luar, akademisi ini, termasuk LIPI dan wartawan. Berdasarkan kisi-kisi jawaban yang kita siapkan. Disediakan sebagai pembuat soal. Dan kenapa 3 penilai untuk satu jawaban karena untuk menjamin objektivitas," terangnya.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'

Bawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'

Bagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.

Baca Selengkapnya
PPS Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara, Ketahui Tugas dan Masa Kerjanya

PPS Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara, Ketahui Tugas dan Masa Kerjanya

PPS membantu kelancaran penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Baca Selengkapnya