Pansel tegaskan tak bedakan seleksi anggota KPU dan Bawaslu
Merdeka.com - Komisi II DPR mencecar pertimbangan dan alasan Panitia Seleksi (Pansel) anggota KPU-Bawaslu tidak meloloskan lima anggota Bawaslu petahana. Sementara, Pansel meloloskan seluruh anggota KPU petahana untuk melanjutkan masa tugasnya.
Wakil Ketua Panita Seleksi Komisioner KPU-Bawaslu, Ramlan Surbakti, menegaskan tidak membeda-bedakan antara anggota KPU dan Bawaslu petahana. "Ini pertanyaan mengenai semua calon dari Bawaslu kok ditolak, KPU diterima. Kami enggak membeda-bedakan," kata Ramlan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3).
Ramlan merinci, tiga orang anggota Bawaslu petahana tidak lolos di tahap II. Sedangkan dua lainnya, tidak lolos pada tahap III. Pansel diketahui menetapkan tiga tahapan seleksi bagi calon anggota KPU-Bawaslu.
Tahap pertama dimulai pada 19 September hingga 20 September 2016. Di tahap ini, berisi pengumuman pendaftaran, sosialisasi, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi. Kemudian, tahap kedua dimulai 25 November 2016. Tahapan ini berisi masukan dan tanggapan masyarakat, tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi dan penilaian makalah ahli independen.
Tahap III dimulai pada 22 Desember 2016. Adapun seleksi dilakukan di antaranya masukkan dan tanggapan masyarakat, pemeriksaan kesehatan lanjutan, dinamika kelompok calon, wawancara calon Bawaslu, wawancara calon KPU. Penyampaian hasil ke Presiden pada 1 Februari 2017.
"Lima dari bawaslu ini Itu kan 3 tidak lolos pada tahap kedua yaitu ketika seleksi administrasi dia masih masuk lalu diadakan berbagai tes. Ada 3 dari bawaslu yang tidak masuk. 2 yang masuk tahap 3 yaitu Muhammad dan Endang," jelasnya.
Dia menyebut, banyak calon anggota KPU-Bawaslu tidak lolos pada tahap II, khususnya pada tes tertulis kompetensi dan psikologis. Dalam tes kompetensi, Pansel memberikan lima pertanyaan. Pertanyaan bagi calon anggota KPU akan berbeda dengan calon anggota Bawaslu.
"Kalau kita lihat pada seleksi tahap II, saya tidak menyebut namanya siapa dan tidak memenuhi syarat dimana. Tapi jelas di sana paling banyak tidak memenuhi syarat pada tes tertulis kompetensi dan tes psikologi," terang dia.
"Mengenai tes kompetensi, itu ada 5 pertanyaan. Dua dijawab oleh calon yang melamar jadi calon KPU-Bawaslu. Dua dijawab oleh yang melamar KPU. Dua dijawab oleh yang melamar Bawaslu. Satu kasus dijawab baik oleh calon anggota KPU maupun Bawaslu. Itu pertanyaannya tidak sama, untuk calon anggota KPU maupun Bawaslu," sambungnya.
Pansel juga melibatkan pihak eksternal untuk menilai jawaban-jawaban dari para calon anggota KPU-Bawaslu. Setidaknya ada tiga pihak independen yang digandeng, yaitu akademisi, peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan wartawan.
"Ini kan semuanya check dan counter check. Jadi betul yang menilai teman-teman dari luar, akademisi ini, termasuk LIPI dan wartawan. Berdasarkan kisi-kisi jawaban yang kita siapkan. Disediakan sebagai pembuat soal. Dan kenapa 3 penilai untuk satu jawaban karena untuk menjamin objektivitas," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya