Pansel Capim KPK Diminta Pilih SDM Siap Pakai
Merdeka.com - Sebanyak sembilan perwira tinggi Polri aktif lolos tahap ketiga seleksi Capim KPK. Selain dari Polri, Pansel juga meloloskan sejumlah calon berasal dari sejumlah institusi, seperti 3 orang pensiunan Polri, 7 hakim, 2 mantan hakim, 4 jaksa, serta 2 pensiunan jaksa.
Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan Pansel harus memilih sumber daya manusia yang siap pakai. Ia menyoroti Staf Ahli Kapolri Irjen Ike Edwin. "Saya menyarankan agar Pansel (panitia seleksi) memilih orang-orang seperti beliau (Ike Edwin). Karena orang-orang seperti beliau ini sumber daya manusia yang siap pakai," katanya, Rabu (24/7).
Ia menyarankan orang-orang berkualitas dan berintegritas direkrut menjadi penyelenggara negara. Apalagi, kata dia, orang-orang yang memiliki pengalaman dan siap pakai dari lembaga-lembaga penting. "Pansel jemput saja orang-orang seperti itu dari lembaga Kepolisian, Kejaksaan, dan ASN untuk mendaftar," ujarnya.
"KPK dibentuk karena institusi penegakan hukum dalam lingkup pemerintahan seperti Kepolisian dan Kejaksaan dianggap tidak mampu menjalankan fungsi yang besar ini," katanya.
Pada tahun 2000, menurut dia, ada putusan konstitusional yang memberikan otoritas yang besar kepada Polri untuk menjalankan kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat serta penegakan hukum.
"Maknanya, institusi Kepolisian adalah institusi niscaya. Tidak mungkin negara ini ada tanpa institusi kepolisian," ungkapnya.
Di tempat berbeda, Ike Edwin mengatakan dirinya termotivasi ikut seleksi Capim KPK karena memiliki pengalaman di bidang pemberantasan korupsi.
Saat menjadi Dirtipikor Mabes Polri, Ike Edwin mengatakan Polri berhasil menyelesaikan kasus korupsi hingga 120 persen atau melebihi target yang ditetapkan Presiden melalui Inpres No. 09 Tahun 2009.
"Pada saat itu (Polri) menyelesaikan Inpres lebih duluan dengan 120 persen tahun 2009 atau melebihi target yang diberikan," katanya.
Mantan Kapolda Lampung ini juga membantah dugaan sebagian masyarakat bahwa perwira tinggi (Pati) Polri diperintah mendaftar untuk menguasai KPK.
"Mendaftar itu masing-masing, tidak ada perintah. Karena kita institusi, ada struktur, ada hirarki, harus minta izin ( dari Kapolri). Tapi, mendaftarnya itu keinginan pribadi masing-masing," ungkapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada sejumlah hal yang perlu ada perubahan, terutama yang menyangkut masalah manajemen SDM.
Baca SelengkapnyaTaufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya