Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panggil Labuksi KPK, ini yang bakal dicecar Pansus angket

Panggil Labuksi KPK, ini yang bakal dicecar Pansus angket Pansus angket KPK. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK pada Kamis (25/10). Rencananya, rapat Pansus Angket KPK dengan Labuksi akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB di ruang rapat KK I, Gedung Nusantara DPR.

"Jam 14.00 WIB kita mengundang pimpinan Labuksi ‎yang sepengetahuan saya itu dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saudara Irene (Putri)," kata Ketua Pansus, Agun Gunandjar saat dikonfirmasi, Rabu (25/10).

Agun mengatakan, Pansus memanggil Irene untuk dimintai keterangannya terkait tata kelola barang-barang rampasan, barang sitaan negara yang dilakukan oleh KPK.

Sebab, menurut Agun, pihaknya melihat dari aspek ketentuan perundang-undangan perlu dipertanyakan bagaimana dengan proses lelang dan hibah berlangsung yang dilaksanakan KPK.

"‎Sementara kami juga kroscek bahwa barang-barang yang dirampas dan dilelang itu tidak memiliki aspek legalitas yang cukup," tuturnya.

"‎Karena tidak mungkin sebuah barang yang masih dalam penanganan perkara, belum ada kepastian hukum, belum ada identitas yang pasti itu dijadikan sebuah proses lelang apalagi dihibahkan. Itu hal-hal yang amat melanggar peraturan hukum," tambahnya.

Pansus menduga KPK memiliki lembaga baru terkait Labuksi tersebut. Padahal menurutnya, terkait dengan barang bukti dan eksekusi dari sisi kelembagaan sudah diatur dalam KUHAP yakni PP Nomor 27 tahun 1983 terkait barang rampasan.

"Di mana seluruh barang-barang rampasan, barang sitaan dikelola oleh rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan)," ujarnya.

KPK, lanjut Agun, ‎harus menyimpan barang-barang hasil sitaan dan rampasan di Rupbasan, namun jika tidak cukup tempat boleh menyimpan di kantornya. Namun, apabila KPK menyimpan barang hasil sitaan dan rampasan di kantornya maka harus dilaporkan ke kantor Rupbasan setempat dalam rangka penataan.

"‎Sehingga ada mekanisme kontrol dan tidak terjadi abuse of power terhadap barang sitaan tersebut. Karena tindak lanjut dari barang-barang itu harus memberikan kemanfaatan kepada negara," imbuhnya.

Agun melanjutkan, negara bisa dipermasalahkan ketika barang-barang hasil rampasan dan sitaan sampai rusak karena tidak diurus. Dan pihaknya melihat cukup banyak barang-barang rampasan dan sitaan dalam kondisi rusak.

"Artinya secara kelembagaan kita akan pertanyakan apa dasar hukum KPK mendirikan lembaga tersebut," ujarnya. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP