Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin, secara tegas membantah adanya kenaikan tarif air bersih bagi pelanggan di wilayah DKI Jakarta. Bantahan ini disampaikan menyusul ramainya keluhan warga terkait lonjakan tagihan air yang diterima. Ia memastikan bahwa perubahan tarif air tidak mungkin dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan sah.
Arief menjelaskan bahwa kabar mengenai naiknya tagihan air merupakan bentuk kesalahpahaman di tengah proses migrasi sistem pelanggan. Proses migrasi ini sedang dijalankan untuk merapikan data dan memastikan subsidi air bersih tepat sasaran. Pihaknya sedang melakukan re-opname dan perapian data pelanggan secara menyeluruh.
Isu kenaikan ini mencuat setelah sejumlah warga Jakarta mengeluhkan tagihan air PAM Jaya yang naik hingga dua kali lipat pada Oktober baru-baru ini. Keluhan tersebut bahkan mendorong beberapa pelanggan untuk mendatangi kantor pelayanan PAM Jaya guna meminta klarifikasi langsung. PAM Jaya menegaskan tidak ada kebijakan kenaikan tarif secara umum.
Advertisement
Advertisement
Klarifikasi PAM Jaya dan Proses Migrasi Sistem
Arief Nasrudin menegaskan bahwa tidak ada keputusan resmi dari PAM Jaya untuk menaikkan tarif air bersih. "Kemarin ini juga ada 'misunderstanding' tentang informasi tentang PAM Jaya menaikkan tarif kembali. Yang kita naikkan tarif tanpa adanya pergub. Itu nggak ada sebenarnya," ujar Arief. Pernyataan ini bertujuan meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait Tarif Air Bersih PAM Jaya.
Pihaknya menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah merapikan sistem migrasi data pelanggan. Melalui sistem migrasi tersebut, data penerima subsidi air bersih akan lebih tepat sasaran. Proses ini penting untuk menghindari adanya ketidaksesuaian data pelanggan dan menjamin keadilan dalam distribusi air.
PAM Jaya khawatir ada masyarakat yang seharusnya tidak masuk kelompok penerima subsidi namun tercatat sebagai penerima, atau sebaliknya. Oleh karena itu, sistem migrasi ini dirancang untuk melakukan re-opname dan perapian data. Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam distribusi subsidi air bersih.
Advertisement
Advertisement
Program Kartu Air Sehat dan Subsidi Silang
Alih-alih menaikkan tarif, PAM Jaya justru sedang memperluas program Kartu Air Sehat. Program ini dirancang untuk memberikan tarif air murah bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Inisiatif ini menunjukkan komitmen PAM Jaya dalam mendukung akses air bersih yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat di Jakarta.
Terkait pengelompokan pelanggan, Arief menjelaskan bahwa kategori masyarakat menentukan besaran tarif yang harus dibayar. Untuk kelompok 2A1 dan 2A2, tarif air hanya sebesar Rp1.000 per meter kubik atau Rp1 per liter. Ini merupakan salah satu tarif termurah yang ada di Indonesia, menunjukkan upaya subsidi yang signifikan dari PAM Jaya.
Arief mengakui bahwa program subsidi silang yang dijalankan PAM Jaya selama ini menelan biaya besar. Pada tahun 2025, total subsidi yang digelontorkan mencapai Rp66 miliar. Angka ini diperkirakan akan meningkat menjadi Rp111 miliar pada tahun berikutnya, menunjukkan besarnya beban subsidi yang ditanggung perusahaan untuk memastikan ketersediaan air bersih.
Advertisement
Advertisement
Keluhan Pelanggan dan Perbandingan Tarif
Meskipun PAM Jaya membantah kenaikan tarif secara umum, keluhan warga mengenai lonjakan tagihan tetap menjadi perhatian. "Makanya kemarin ada beberapa yang memang mungkin kena dampak, mungkin juga sistemnya yang terlalu cepat atau kemudian ada masyarakat yang sudah belum ter-'update'," kata Arief. Hal ini mengindikasikan adanya dampak transisi bagi sebagian pelanggan.
Dalam situs resmi PAM Jaya, memang tidak terdapat penjelasan gamblang mengenai kenaikan tarif secara eksplisit. Namun, terdapat perbandingan antara tarif lama dan baru untuk beberapa kategori rumah tangga. Perbandingan ini menunjukkan adanya penyesuaian tarif pada blok penggunaan tertentu, bukan kenaikan tarif dasar secara menyeluruh.
Sebagai contoh, untuk Rumah Tangga Sangat Sederhana I, tarif baru untuk penggunaan 11-20 m³ naik dari Rp1.050/m³ menjadi Rp1.500/m³. Sementara untuk penggunaan di atas 20 m³, tarif naik dari Rp1.575/m³ menjadi Rp1.700/m³. Perubahan serupa juga terjadi pada kategori Rumah Tangga Sederhana I, di mana tarif untuk penggunaan 11-20 m³ naik dari Rp4.700/m³ menjadi Rp6.750/m³ dan di atas 20 m³ dari Rp5.500/m³ menjadi Rp7.500/m³.
Advertisement
Adapun kriteria kategori tersebut adalah sebagai berikut: Rumah Tangga Sangat Sederhana I memiliki luas bangunan kurang dari 28,8 meter persegi, berada di kawasan padat tidak tertata, dan kondisi bangunan sangat sederhana. Sementara Rumah Tangga Sederhana I memiliki luas bangunan 28,8–70 meter persegi, terletak di area padat tidak tertata, dan kondisi bangunan sederhana. Penyesuaian ini mungkin menjadi penyebab lonjakan tagihan bagi sebagian pelanggan yang beralih kategori atau pola konsumsinya berubah.
Sumber: AntaraNews