Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Palak Tersangka Narkoba, Empat Personel Polsek Medan Area Dituntut 6 Bulan Penjara

Palak Tersangka Narkoba, Empat Personel Polsek Medan Area Dituntut 6 Bulan Penjara 4 Personel Polsek Medan Area Dituntut 6 Bulan Penjara karena Peras Tersangka Narkoba. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat anggota Polsek Medan Area dituntut 6 bulan penjara. Keempatnya dinilai bersalah karena memeras orang yang mereka tangkap dalam kasus narkotika.

Personel kepolisian yang menjalani sidang tuntutan yakni: Jenli Hendra Damanik, Jefri Andi Panjaitan, Akhiruddin Parinduri, dan Arifin Lumbangaol. Tuntutan terhadap mereka disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Rohani Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/11).

Jenli, Jefri, Akhiruddin, dan Arifin didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Arta di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahren.

Sementara Deni Pane, seorang warga yang juga didakwa terlibat tindak pidana pemerasan itu, juga menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut dengan hukuman penjara selama 8 bulan.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Agendanya peledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Peras Tersangka Narkoba Rp50 Juta

Berdasarkan dakwaan, keempat terdakwa personel kepolisian bekerja sama dengan Deni Pane, mengamankan M Irfandi yang melintas menggunakan sepeda motor pada Selasa 26 Maret 2019 sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian tiga orang tersangka menggeledahnya.

Dari penggeledahan itu ditemukan satu kotak minyak berisi alat pengisap sabu dari bagian depan sepeda motornya. Ditemukan pula sebungkus kecil plastik tembus pandang berisi sabu dari saku belakang celana Irfandi.

Setelah diamankan, ketiga terdakwa sepakat untuk tidak membawa Irfandi ke Mapolsek Medan Area. Arifin menyuruh Deni untuk menjumpai mereka di kawasan Jalan Gedung Arca untuk membawa sepeda motor Irfandi.

Irfandi kemudian dibawa ke warung di Jalan Gandhi, Medan. Dia dipaksa menghubungi orang tuanya untuk menyediakan uang Rp50 juta agar kasusnya tidak diproses. Namun, ayah Irfandi hanya menyanggupi Rp 20 juta.,

Pihak keluarga kemudian melaporkan pemerasan ini ke Polrestabes Medan. Kasusnya pun bergulir ke pengadilan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP