Merdeka.com - Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono menyoroti aturan kewenangan penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, penyidikan OJK tidak memberikan kepastian hukum karena menyatukan kewenangan pengawasan administratif dengan kewenangan penyidikan yang bersifat pro justicia.
Hal itu ia katakan karena di tahun 2019 lalu ia ikut sidang pengujian Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) terhadap UUD 1945 aturan kewenangan penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Fungsi kewenangan OJK seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi negara pada proses pemeriksaan dan penyelidikan," katanya Kamis (5/1).
Sementara itu, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Ratno Lukito membandingkan OJK di Indonesia dengan negara lain.
Sebab, di negara lain, pengawas keuangan tidak mencampur dua kewenangan penyidikan dan administrasi.
"Kewenangan penyidikan diserahkan pada penegak hukum reguler atau lembaga khusus yang memiliki kewenangan penyidikan," jelasnya.
Lukito menilai, OJK di Indonesia berpotensi menimbulkan tumpang-tindih (overlapping) dengan lembaga penegak hukum seperti Polri.
Seharusnya, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mempunyai wewenang sesuai dengan Undang-undang yang menjadi dasar hukum masing-masing.
"Dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri," ucapnya.
Lukito menyebut, Pasal 49 ayat (3) UU OJK, terdapat beberapa ketentuan norma yang melanggar asas due process of law (proses hukum yang wajar) dan dapat menimbulkan kesewenangan-wenangan dari penyidik OJK.
Kemudian, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK, terutama dalam kata 'penyidikan', yang memberikan wewenang penyidikan bertentangan dengan azas due process of law dalam sistem penegakan hukum pidana (criminal justice system).
"Ini juga tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan," tutur Lukito.
Senada, Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK yang memberikan wewenang kepada OJK menjadi lembaga tunggal dalam penyidikan. Penyidikan terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rully berpandangan kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK semestinya bersifat terbatas. Sebab, negara saat ini memposisikan Polri sebagai lembaga yang memiliki kewenangan berkaitan dengan penyidikan.
"Ketentuan Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu," kata Rully kepada wartawan, Jumat (6/1).
Lebih lanjut, Rully menilai independensi OJK juga tidak dapat berdiri sendiri. Menurutnya tetap diperlukan pengimbang untuk koordinasi dan supervisi berkaitan dengan tindak pidana khusus, seperti aturan dalam pasal 6 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com [rhm]
Baca juga:
Pengawasan Aset Kripto Dialihkan ke OJK, Bappebti Gagal?
Hore, Kredit Kendaraan Listrik Bisa Dapat DP 0 Persen
Masih Masa Pengalihan, Kewenangan Pengawasan Kripto Masih Ada di Bappebti
OJK Prediksi Banyak Perusahaan Asuransi Global Mau Investasi di RI
Hingga November 2022, Pendapatan Premi Asuransi Tembus Rp280,24 T
OJK Siap Bentuk Organisasi Pengawasan untuk Kripto dan Koperasi
Mau Beli Rokok Tak Punya Duit, Pemuda di NTT Ngamuk Ancam Pemilik Warung Pakai Parang
Sekitar 28 Menit yang laluBawa Sajam Seusai Tarawih, 8 Remaja di Tangsel Diamankan
Sekitar 1 Jam yang laluTunggu Putusan FIFA soal Piala Dunia U-20, Gibran: Persiapan Penutupan Jalan Terus
Sekitar 1 Jam yang laluKAI Daop 6 Yogyakarta Buka Pendaftaran Angkut Motor Gratis saat Mudik, Ini Caranya
Sekitar 1 Jam yang laluImbas Fluktuasi Harga Sembako, Kapolri Salurkan 50 Ton Beras untuk Masyarakat NTT
Sekitar 1 Jam yang laluRidwan Kamil Soroti Kenaikan Tidak Wajar Harga Komoditas Pangan di Tiga Daerah
Sekitar 1 Jam yang laluJumlah Tenaga Kerja Asing di Bali Capai 3.600, Banyak Bekerja di Sektor Pariwisata
Sekitar 1 Jam yang laluPamor DPD RI Anjlok, Sultan: Keterbatasan Wewenang Tak Membuat Semangat Kami Surut
Sekitar 2 Jam yang laluViral Video Perampok Rampas Uang Rp100 Juta di Cilacap, Dua Korban Ditembak
Sekitar 2 Jam yang laluJual Bubuk Mercon, Tiga Pria Ditangkap di Malang
Sekitar 2 Jam yang laluRatusan Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh Timur, Jejak Kapal Pengangkut Hilang
Sekitar 2 Jam yang laluGaleri Rasulullah di Masjid Al-Jabbar Resmi Dibuka, Saat Ini Bisa Dikunjungi Gratis
Sekitar 2 Jam yang laluKomisi II DPR Khawatir Putusan Gugatan Partai Prima Berujung Penundaan Pemilu
Sekitar 2 Jam yang laluPuluhan Bule di Bali Ditilang Polisi, Ini Penyebabnya
Sekitar 3 Jam yang laluSederet Kasus Polisi Nyambi jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sekitar 7 Jam yang laluKasatlantas Polres Malang Diperiksa Usai Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 9 Jam yang laluKepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi Kinerja
Sekitar 10 Jam yang lalu5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Temukan Satu Orang Saksi
Sekitar 12 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: 4 Fakta Seusai Bali United Taklukkan Arema FC
Sekitar 1 Jam yang laluHasil BRI Liga 1: Dengan 10 Pemain, Bali United Pecundangi Arema FC
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami