Pakar IT Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus NIK Warga Bekasi Dipakai WNA
Merdeka.com - Pemerintah didesak mengusut tuntas kasus Nomor Induk Kependudukan (NIK) seorang warga di Bekasi dipakai WNA (Warga Negara Asing). Imbasnya, ia tidak bisa menerima jatah vaksinasi Covid-19 dari negara.
Pakar IT dan Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan kasus tersebut harus diusut tuntas. Apakah terjadi pada satu kasus atau banyak.
"Penggunaan NIK itu tidak sekadar nomor, tapi jati diri orang dipakai. Ini harus diusut tuntas. Apakah hanya terjadi satu kasus atau banyak kasus," kata Heru Sutadi, seperti dikutip Antara, Kamis (5/8).
"Apalagi ini soal vaksin dan ada keterlibatan WNA. Vaksin itu hak semua warga atau rakyat Indonesia. Jika ada yang mengambil hak orang lain itu pelanggaran HAM juga," tambah dia.
Pakar Keamanan TI Pratama Persadha mengatakan, jika peristiwa itu terbukti melanggar regulasi terkait pemalsuan KTP serta dokumen kependudukan lainnya, maka pelaku bisa dikenakan Undang-Undang Pidana.
Menurutnya dia, peristiwa itu bisa menjadi dorongan bagi stakeholder terkait -- swasta maupun pemerintah -- untuk membenahi sistem dan pengelolaan data yang terintegrasi, baik itu data aplikasi, pelanggan, atau data kependudukan.
"Kuncinya ada di Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang seharusnya Pemerintah dan DPR bisa sepakat untuk menggolkan secepatnya," kata Pratama.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan sedang menelusuri peristiwa nomor induk kependudukan (NIK) warga di Bekasi yang dipakai warga negara asing untuk vaksinasi Covid-19.
"Kementerian Kominfo saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Saat ini, sedang ditelusuri lebih lanjut oleh tim terkait dan akan kami informasikan perkembangan selanjutnya," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, kepada ANTARA, Rabu.
Pernyataan ini keluar setelah seorang warga di Bekasi, Jawa Barat, bernama tidak bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19 karena berdasarkan data kependudukan, NIK miliknya tercatat sudah mendapatkan vaksinasi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaWira mengatakan, ke depan penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaMG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnya